Loading...

Undang-Undang Agraria 1870 Dan Pengaruhnya Terhadap Penanaman Modal Swasta Asing

Loading...

Undang-Undang Agraria 1870 Dan Pengaruhnya Terhadap Penanaman Modal Swasta Asing



Pelaksanaan sistem tanam paksa memang telah melahirkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat. Akan tetapi, munculnya buku Max Havelaar karya Douwes Dekker telah menggugah masyarakat Belanda untuk menentang perilaku bangsanya yang kejam. Suara protes beberapa orang itu akhirnya sampai juga ke parlemen yang kemudian memandang perlu untuk membicarakan persoalan pelaksanaan sistem tanam paksa. 

Dalam pertemuan para politisi di parlemen Belanda, kaum konservatif tidak bisa mempertahankan argumentasinya terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa. Frans van de Putte, de Wall. dan Thorbecke yang berasal dan kaum liberal menyampaikan gagasan perlunya menerapkan prinsip liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal kehidupan perekonomian akan berjalan lancar apabila ketentuan berikut dipatuhi.


  • Swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat produksi. Selain itu, anggota masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi.
  • Pemerintah tidak campur tangan dalam urusan tata rumah tangga perekonomian.
Berdasarkan prinsip tersebut, pihak pengusaha swasta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menlalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Pemerintah tidak perlu terlalu campur tangan dalam urusan ekonomi. Tugas pemerintah hanyalab memelihara ketertiban umum dan menegakkan hukum sehingga kehidupan ekonomi dapat berjalan lancar.

Prinsip-prinsip di atas inilah yang menjadi tonggak sejarah sejak lama dan diidaini damkan oleh kaurn liberal Belanda. Dalam nienerapkan liberalisme ekonomi, kaum liberal menghadapi kendala dalam masalah kepeinilikan tanah. Kaum liberal tidak membenarkan pemerintah dengan seenaknya mengmbilalih tanah rakyat. Apabila hal ini dilakukan berarti asas liberalisme yang mendambakan kebebasan dan penghormatan hak asasi manusia telah diinjak-injak. Oleh karena itu, kaum liberal berupaya mengajukan usulan kepada pemerintah agar segera diatur kebijakan yang menyangkut kepeinilikan tanah, tanpa mengganggu hak penduduk atas tanah mereka.

Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) yang berisi pokok-pokok aturan sebagai berikut.
  1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
  2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dan 75 tahun sesuai ketentuan.
  4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.
Sejak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870, para pengusaha Eropa dan Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, dan Denmark berlomba-lomba berinvestasi di wilayah Hindia Belanda. Kondisi ini merupakan wujud dan pelaksanaan politik pintu terbuka yang berlandaskan pada Undang-undang Agraria tersebut.

Harapan kaum liberal akan terciptanya perkembangan ekonomi di tanah jajahan ternyata terwujud. Para pengusaha swasta semakin menjamur. Beberapa perusahaan perkebunan didirikan, seperti perkebunan tembakau dan karet (Sumatera Timur), tebu (Jawa Tengah dan Jawa Timur), serta perkebunan teh dan kina (Jawa Barat). Selain itu, para pengusaha swastajuga membuka usaha di bidang pertambangan dan perindustrian, seperti batubara (Ombilin), timah (Bangka, Belitung, dan Singkep), serta pabrik gula, teh, cokiat, dan sebagainya.

Pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 telah mendatangkan pengaruh yang besar pada kehidupan perekonomian secara menyeluruh. Perkebunan besar, pertambangan, dan perindustrian muncul dengan cepat. Barang-barang komoditi mengalaini peningkatan. Selain itu, rakyat mulai mengenal sistem ekonomi uang dan upah buruh. Namun, Undang-Undang Agraria 1870 juga telah mendatangkan pengaruh yang buruk bagi masyarakat. Industri rakyat kecil terdesak oleh barang-barang impor yang semakin melimpah. Pemerahan sumber daya alam dan tenaga manusia banyak dilakukan oleh para pengusaha swasta asing.

Rupanya, penyelenggaraan Undang-Undang Agraria juga mendapat sorotan yang tajam. Akhirnya, pada tahun 1900 pemerintah Belanda menghapuskan kebijakan ekonomi liberal tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...