Loading...

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) Dan Pasalnya

Loading...

Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)


Sesungguhnya sejak prokiamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, bentuk negara yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah Republik Kesatuan dan bukan Republik Federasi. Adapun bentuk negara Republik Indonesia Serikat terpaksa diterima oleh para pemimpin Indonesia Dalam KMB, hanyalah suatu siasat politik belaka, untuk dapat kembali ke bentuk Negara kesatuan. Apa yang diperkirakan oleh para pemimpin bangsa Indonesia itu ternyata benar. Terbukti bahwa RIS satu persatu menggabungkan din dengari dengan negara bagian RI, yang diatur dengan Undang-undang Darurat Nomor 11 taliun 1950.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 itu, negara-negara bagian yang pertama menggabungkan din dengan RI adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, pada 9 Maret 1950, Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Sumatra Selatan, Belitung, Riau, Daerah Banjar, Dayak Besar dan Kotawaringin pada 4 April 1950, Padang dan sekitamya serta Sabang pada 11 Mei 1950, dan Pasundan pada 24 Mei 1950. Dengan penggabungan itu akhirnya tinggal tiga negara bagian yang masth berdiri, yaitu


  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Sumatera Timur.
Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur akhimya tunduk pula pada tuntutan rakyat daerahnya untuk segera menggabungkan din dengan RI, akibatnya kedua negara bagian mi pun memberikan kuasa sepenuhnya kepada pemerintali RIS untuk membahas lebih jauh tentang pembentukan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, dicapailah kata sepakat antara pemerintah RIS yang mewakili Negara Republik Indonesia Timur dengan pemerintah Republik Indonesia.

Persetujuan yang dicapai kedua pihak itu kemudian dituangkan dalam suatu Piagam Persetujuan pada 19 Mei 1950 yang mencapai kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara kesatuan sebagai kelanjutan dan Republik Indonesia yang di Proklamirkan pada 17 Agustus 1945. Bagi negara kesatuan yang akan dibentuk itu, diperlukan suatu Undang-undang Dasar baru. Oleh karena itu,dibentuklah suatu panitia bersama untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar. Rancangan Undang-Undang Dasar itu disahkan oleh Parlemen dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950, dan berlakulah undang-undang dasar barn pada 17 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut sebelumnya pada tanggal 12 Agustus oleh BPKNIP di Yogyakarta. Pembentukan UUDS 1950 itu dilandaskan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.

Pasal 186 Konstitusi RIS

Badan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.

Pasal 190, Pasal 127a dan Pasal .191 ayat (2) Konstitusi RIS

Pasal-pasal ini mengenai perubahan Undang-Undang Dasar, maka dengan Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat 1950No. 56), UUDS 1950 dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950, yang berisikan.
  1. Mukadimah 4 alinea
  2. Batang Tubuh 6 Bab dan 146 Pasal tanpa penjelasan
Sama halnya dengan Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 134, bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Sementara itu. Oleh karena itu,untuk merealisasikan Pasal 134 itu, telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955, untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1953. Hasil pemilihan umum itu diresmikan pada 10 November 1956 di Bandung.

Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Bentuk negara kesatuan yang terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950 berlandaskan pada pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Landasan lainnya adalah alinea keempat Pemukaan UUDS 1950 yang berbunyi: “Ma/ca demi mi kami menyusun kemerdekaan kt.zmi itu dalam suatu piagam yang berbentuk Republik Kesatuan ... “. Berdasarkan pada ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan dan pemerintahannya berbentuk republik.

Sebagai ciri pokok bahwa suatu negara berbentuk republik, ialah bila kepala negaranya dipilih oleh rakyat dan bukan melalui sistem keturunan. Dalam UUDS 1950, hal mi jelas dicantumkan dalam pasal 45, yang berbunyi:
  1. Presiden adalah Kepala Negara
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Berbeda dengan Konstiutsi RIS yang tidak mengenal jabatan Wakil Presiden, pada UUDS 1950, jabatan Wakil Presiden diadakan kembali.

Alat-alat perlengkapan negara dalam Pasal 44 UUDS 1950 adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan

Sistem Pernerintahan

Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950, sama dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1948 yaitu sistem Parlementer semu (quasy parlementer). Hal ini tercermin dan ciri-cirinya sebagai berikut.
  1. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden, dan bukan oleh Parlemen sebagai mana dalam sistem parlemen mumi, yang diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UUDS 1950.
  2. Kekuasaan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan masih dicampuri oleh Presiden. Menurut UUDS 1950, presiden disebut sebagai kepala negara. Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
  3. Pembentukan kabinet oleh prèsiden, dan bukan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem kabinet parlemen murni. Pembentukan itu dilakukan mula-mula presiden menunjuk beberapa orang formatur kabinet. Mereka itulah yang mengusulkan kepada presiden untuk mengangkat seseorang menjadi Perdana Menteri dan Menteri-menteri lainnya; Pasal 50 jo Pasal 51 UUDS 1950.
  4. Menteri-menteri baik secara perorangan maupun bersama bertanggung jawab kepada parlemen. Tetapi pengangkatan maupun pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden.
  5. Kepala Negara (Presiden) merangkap sebagai Kepala Pemerintahan. Padahal dalam sistem parlementer murni, kedua jabatan itu terpisah. Pasal 46 ayat (1) UUDS 1950.
Dari uraian di atas, terlihat bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950, adalah sistem palementer namun masih terdapat pula ciri-ciri kabinet presidentiil. Pada dasamya sistem pemerintahan yang dianut dalam Konstitusi RIS, masih ditemukan dalam UUDS 1950. Namun ada pula perbedaanya; yaitu dalam konstitusi RIS tidak diatur mengenai wewenang presiden untuk membubarkan DPR, maka dalam pasal 84 UUDS 1950 disebutkan “Presiden berhak membubarkan DPR”. Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR barn dalam waktu 30 hari.

Baru pada 1 April 1953, Undang-undang Pemilihan Umum diumumkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Pada 29 September 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk pertama kalinya di Indonesia. Pemilu tahap pertama mi diselenggarakan untuk pemilihan anggota DPR. Seorang anggota DPR mewakili 150.000 jiwa penduduk Indonesia, 12 orang untuk golongan Tionghoa, 8 orang untuk golongan Eropa, dan tiga orang untuk golongan Arab. Konstituante hasil Pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya pada tanggal 10 November 1956 di Bandung dengan agenda utama menetapkan UUDS 1950. Sidang dibuka oleh Presiden Soekarno. Dalam pidato pembukaan, Presiden tidak menentukan batas waktu bagi Konstituante untuk menyelesaikan tugasnya.

Setelah bersidang selama tiga tahun, badan pembuat konstitusi tersebut gagal membuat UUD barn dan bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan mi disebabkan terjadinya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara. Terdapat dua pendapat yang mewakili sebagian besar anggota konstituante terhadap dasasr negara RI. Golongan pertama menghendaki agar tujuh kata dalam sila pertama dasar negara sebagaimana yang tercantum dalam piagam Jakarta tetap dicantumkan dalam UUD yang barn. Tujuh kata itu ialah: “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Golongan kedua menghendaki agar dasar negara yang akan dibuat dimasukkan ke dalam UUD barn adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 atau Pancasila, dengan menghilangkan tujuh kata diatas. Kedua golongan di dalam konstituante tersebut tetap bertahan pada pendapatnya. masing-masing. Sehingga sidang konstituante mengalami kebuntuan.

Pada 25 April 1950, Presiden Soekamo memberikan amanatnya dalam Sidang Konstituante dengan judul “Res Publica, sekali Res Publica.” Beliau menganjurkan kepada Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950. Dengan kata lain kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Pada 29 Mei 1950, Konstituante memulai sidangnya kembali. Perdebatan kembali terjadi diseputar dasar negara Republik Indonesia. Setelah diadakan Voting (Pemungutan Suara) maka hasil yang diperoleh adalah mayoritas anggota konstituante menghendaki ke UUD 1945 tetapi jumlah suara tidak memenuhi dua pertiga dan jumlah suara yang masuk. (Pasal 37 UUDS 1950) Pada dan 2 Juni 1959, kembali Voting dilakukan, namun tetap saja jumlah suara kurang dan dua pertiga. Akhirnya Konstituante mengadakan reses dan suatu konstituante reses, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang isinya antara lain membubarkan konstituante dan kembali ke UUD 1945.

Pembagian Kekuasaan

Sama halnya dalam Konstituante RIS, maka UUDS 1950 juga mengenal sistem pembagian kekuasaan, sebagaimana yang tercantum di bawah ini:
  1. Kekuasaan menjalanican pemerintahan (eksekutif) dilakukan oleh Perdana Menteri dibantu oleh Menteri dibantu oleh menteri-menteri.
  2. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR.
  3. Kekuasaan Kehakiman (yudikatif) oleh Mahkamah Agung
Dalam menjalankan pemerintahan, Perdana Menteri dan menteri-menterinya bertanggung jawab kepada DPR. Walaupun mereka tidak bertanggungjawab kepada presiden, namun hams benar-benar memperhatikan kebijakan-kebijakan Presideri/Kepala Negara. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif) dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan DPR. Dengan demikian Pemerintah dan DPR, hams bekerja sama di bidang legislatif. Setiap undang-undang hams memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.

Pengesahan pemerintah itu dengan cara, penandatanganan undang-undang (Contrasign) oleh presiden, dan oleh menteri yang bersangkutan dengan materi undang-undang itu. Sedangkan di bidang yudikatif, sepenuhnya tugas Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya. Selain dan itu. Mahkamah Agung, juga berhak memberikan nasihat kepada Presiden sehubungan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :