Loading...

Pelaksanaan Dernokrasi Pancasila Dalam Kehidupan

Loading...

Pelaksanaan Dernokrasi Pancasila Dalam Kehidupan



Sejak negara Republik Indonesia diproklainirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD 1945, maka demokrasinya adalah demokrasi Pancasila. Dengan bergantinya sistem pemerintahan pada tanggal 14 November 1945, dan presidensiil menjadi parlementer, demokrasi kita berubah menjadi demokrasi Liberal. Kemudian tanggal 27 Desember 1949 menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan sistem pemerintahan parlementer, maka demokrasi yang diterapkan adalah liberalisme, sampai tanggal 17 Agustus 1950, setelah negara kita menjadi kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.

Demokrasi liberalisme ini berlangsung sampai tanggal 5 juli 1959. Setelah itu demokrasi kita adalah demokrasi terpimpin. Dengan menggunakan bermacam-macam demokrasi ternyata tidak membawa stabilitas nasional yang mantap, tetapi justru membawa malapetaka seperti timbulnya pemberontakan G-3OSIPKI. Setelah tanggal 11 Maret 1966, yaitu munculnya Orde Baru, demokrasi yang dipakai negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila, yaitu suatu demokrasi yang didasarkan oleh sila-sila Pancasila dengan Berketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Dalam demokrasi Pancasila ini terdapat sistem perwakilan. Sistem perwakilan di Indonesia telah tumbuh dan berakar di dalam masyarakat, yang kemudian dikembangkan dalam hidup bernegara. Deinikian pula dengan sistem musyawarah yang telah berakar dalam masyarakat Indonesia. Kedua sistem ini adalah sistem perwakilan dan musyawarah yang dikembangkan dalam badan-badan perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD. Pengertian musyawarah untuk mufakat harus berpangkal pada pokok pikiran sebagai berikut.
  1. Hakikat musyawarah untuk mufakat bersumber pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Keputusan hendaknya senantiasa berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan senantiasa memakai pikiran atau rasio yang sehat dengan mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa, dan kepentingan rakyat.
  4. Tata cara kas kepribadian Indonesia untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat, yang diitikatkan secara jujur dan bertanggungjawab.
Pada dasarnya dalam demokrasi Pancasila berlaku cara musyawarah untuk mufakat. Apabila dengan musyawarah mufakat ini tidak dapat berhasil, karena adanya pendapat yang sulit disatukan atau karena waktu yang mendesak, maka diambil keputusan dengan peinilihan suara atau pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (sesuai pasal 2 ayat 3 IJUD 1945) yang kemudian dituangkan dalam Tap. MPR No. I/MPR/1993, pasal 92, 93 dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (quorum).
  • Disetujui oleh lebih dan separojumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.
  • Didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) fraksi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :