Loading...

Partisipasi Dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan

Loading...

Partisipasi Dalam Upaya Peningkatan Sikap Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan


Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat, mulai dan pejabat pemerintah bingga rakyat biasa. Partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supremasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.

Dewasa mi, semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai “mitra kerja” untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan merupakan prasyarat bagi terwadahinya komunikasi yang baik guna memperoleh kepercayaan masyarakat menuju terbentuknya clean government (pemerintahan yang bersih). Untuk itu, diperlukan partisipasi konstruktif dan seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dan berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelmntir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:



Pengawasan Terhadap Aparatur Negara

Pengawasan terhadap aparatur negara dan berbagai elemen masyarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.

Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
  • Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
  • Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
  • Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
  • Agar sejauh mungkin mencegah teijadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan perlengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.

Peran Masyarakat dalam Upaya Memberantas Korupsi

Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas, karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dart korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa. Seperti korupsi waktu, biaya pembuatan KTP, pengurusan administrasi tanah, dan sebagainy.

Untuk meminimalisir terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat, di antaranya adalah:
  1. Berusaha memahami berbagai atural3 yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
  2. Mau mengikuti prosedur d.an mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu kepentingan di instansi tertentu.
  3. Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
  4. Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memrdai (tidak fitnah).
  5. Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi contoh dan keteladanan dalam
  6. menolak berbagai pemberian yang tidak semestinya.
  7. Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti: pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional), mengadakan lomba poster menolak suap / korupsi dengan segala bentuknya, dan lain-lain.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...