Loading...
Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia
Pada Sidang Umum MPR tahun 1998, MPR telah menetapkan Ketetapan MPR RI No. XVII!MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini berusaha menuangkan seluruh perkembangan gagasan nasional mengenai hak asasi manusia.
Hak Asasi Manuia dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak-hak asasi yang diatur dalam UU HAM ini meliputi:
- hak untuk hidup,
- hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
- hak mengembangkan din
- hak memperoleh keadian,
- hak atas kebebasan pribadi,
- hak atas rasa aman,
- hak atas kesejahteraan,
- hak turut serta dalam pemerintahan,
- hak wanita, dan
- hak anak.
Selain hak asasi manusia di atas juga diatur tentang kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.
Undang-undang tentang hak asasi manusia tersebut merupakan paying dan seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik Iangsung maupun tidak Iangsung atas hak asasi manusia dikenai sanksi pidana, perdata, dan atau administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...