Loading...

Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan MPR Dan UU No. 39 tahun 1999

Loading...

Hak Asasi Manusia dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia



Pada Sidang Umum MPR tahun 1998, MPR telah menetapkan Ketetapan MPR RI No. XVII!MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini berusaha menuangkan seluruh perkembangan gagasan nasional mengenai hak asasi manusia.



Hak Asasi Manuia dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



Hak-hak asasi yang diatur dalam UU HAM ini meliputi:

  1. hak untuk hidup,
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
  3. hak mengembangkan din
  4. hak memperoleh keadian,
  5. hak atas kebebasan pribadi,
  6. hak atas rasa aman,
  7. hak atas kesejahteraan,
  8. hak turut serta dalam pemerintahan,
  9. hak wanita, dan
  10. hak anak.

Selain hak asasi manusia di atas juga diatur tentang kewajiban dasar, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penegakan hak asasi manusia.

Undang-undang tentang hak asasi manusia tersebut merupakan paying dan seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik Iangsung maupun tidak Iangsung atas hak asasi manusia dikenai sanksi pidana, perdata, dan atau administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...