Loading...
Latar Belakang Lahirnya Peraturan Perundang-Undangan HAM Nasional
Sebagai bangsa yang pernah diinjak-injak oleh imperialisme, bangsa Indonesia menyadari betul arti hak asasi manusia. Karena itu, para pendiri republik (founding fathers) sudah memikirkannya sejak awal kemerdekaan. Masalah hak asasi manusia pun dicantumkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Apa yang dicantumkan dalam UUD I 945 itu, tiga tahun Iebih dulu dibandingkan dengan .Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dalam perkembangannya, pasal-pasal mengenai hak asasi manusia ini banyak dicantumkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-undang Dasar Sementara 1950. Begitu pun dengan Konstitusi yang terbentuk setelah pemilihan umum I 955, juga berhasil menyepakati seperangkat rancangan pasal mengenai hak asasi manusia untuk draf undang-undang dasar baru yang sedang disiapkan. Namun demikian, kesepakatan itu terhenti sehubungan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945.
Pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/ 1966 tentang Pembentukan panitia Ad hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam hak asasi manusia dan hak- hak serta kewajiban warga negara. Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 241B11967 hasil Panitia Ad hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun, pada Sidang Umum MPRS tahun 1968, rancangan piagam tersebut tidak dibahas karena sidang Iebih mengutamakan membahas masalah nasional setelah terjadi tragedi Gerakan 30 September tahun I 965 dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Memasuki Orde Baru, pembicaraan hak asasi manusia bukannya tidak muncul. Akan tetapi, karena rezim Orde Barulah, sebagai rezim yang terkesan otoriter, tidak menjadikan hak asasi sebagai pembicaraan Publik.
Namun demikian, seiring derasnya arus globalisasi, permasalahan hak asasi manusia, yang mau tidak mau dan suka tidak suka, harus dimasukkan dalam agenda nasional. Untuk menyambut hal tersebut, menjelang Sidang Umum MPR tahun 1998, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) mengusulkan perlunya masalah hak asasi manusia dijadikan Ketetapan MPR yang akan diajukan pada Sidang Umum MPR tahun 1998. Pada Sidang Umum MPR tahun 1998,MPR berhasil menetapkan Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia. Ketetapan MPR inilah yang kemudian melahirkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, dan undang-undang Iainnya yang berkenaan dengan masalah Hak Asasi Manusia.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...