Loading...

Kelengkapan, Fungsi Keanggotaan Dan Kedudukan Komnas HAM

Loading...

Kelengkapan Komnas HAM


Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki kelengkapan sebagai berikut:

  1. Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sidang paripurna terdiri dan seluruh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sidang paripurna menetapkan peraturan tata tertib, program kerja, dan mekanisme program kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  2. Subkomisi bertugas melaksanakan kegiatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ketentuan rnengenai Subkomisi diatur dalam peraturan tata tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM pun memiliki sekretariat jenderal yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.


Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretariat Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro. Sekretaris Jenderal dijabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sekretariat Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Fungsi Keanggotaan Dan Kedudukan Komnas HAM


Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, sedangkan perwakilannya dapat didirikan di daerah.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...