Loading...
Keanggotaan Komnas HAM
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepata Negara. Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh dan dan anggota, dengan masa jabatan keanggotaannya selama 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kah masa jabatan. Adapun yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang
- berpengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orarig atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya,
- berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya,
- berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara, atau
- merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM diberhentikan antarwaktu sebagai anggota karena
- meninggal duna,
- atas permintaan sendiri,
- sakit jasmani atau rohani yang menyebabkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama satu tahun secara terus menerus,
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, atau
- melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh
Sidang Paripurna karena mencernarkan martabat dan reputasi, dan! atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM. Untuk menjalankan tugas dan fungsi Komnas HAM setiap anggota memiliki kewajiban
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM,
- berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM, dan
- menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Selain memiliki kewajiban, setiap anggota Komrias HAM memiliki hak
- menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkom isi,
- memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi,
- mengajukan dan memilih ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna, dan
- mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...