Loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) Sebagai Lembaga Yudikatif

Loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) Sebagai Lembaga Yudikatif



Salah satu cabang kekuasaan negara adalah kekuasaan yudikatif. Sebagai bangsa yang menganut paham demokrasi dan kekuasaan yudikatifnya terus berkembang, Indonesia melakukan amandemen konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman, yakni ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 menjadi 5 pasal, yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut dimaksudkan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini penting karenamenjadi salah satu syarat bagi sebuah negara demokrasi.



Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga negara baru itu dimaksudkan untuk memperkukuh pelaksanaan kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judkial review, sengketa kewenangan antarlemb
aga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.

Mengingat kasus-kasus tersebut sangat spesifik dan dipandang perlu diputuskan melalui sebuah lembaga yudikatifbaru yang rnemeriksa. mengadili, danmernUtUSkankaSUS-kaSUS tersebut dibanding oleh lembaga peradilan yang ada atau khusus mengenai perselisihan hasil pemilihan umum dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan Pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
  1. menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  3. memutus pembubaran partai politik,
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukurn menjadi alat untuk ruenyelesaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden danJatau wakil presiden menurut undang-undang dasar.

Dengan demikian, semakin kukuhlah aturan dasar mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya. Komposisi sembilan hakirn konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dan usulan tiga cabang kekuasaan negara. yaitu tiga orang dan kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dan kekuasaan legislatif (DPR), dan tiga orang dan kekuasaan eksekutif (presiden).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...