Loading...

Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Yudikatif Di Indonesia

Loading...

Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Yudikatif Di Indonesia



Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dan semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dan pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Susunan, kekuasaan, dan hukum acara bagi Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris jenderal Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.



Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideology nasional; Prokiamasi 17 Agustus 1945; Undang-Undang Dasar 1945; serta revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam “Gerakan Kontra Revolusi atau G-30-S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan mempunyai keahlian di bidang hukum.
  6. Berumur serendah-rendahnya 50 tahun.
  7. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding atau 10 tahun sebagai hakim tingkat bandin.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Hakim agung diangkat oleh presiden selaku kepala negara dan daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah

  • memeriksa dan memutus
    1) permohonan kasasi,
    2) sengketa tentang kewenangan mengadili,
    3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat terakhir dan semua lingkungan peradilan;
  • dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dan semua lingkungan peradilan karena
    1) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan,
    2) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,
    3) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
  • menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
  • menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dan tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal inhi dilakukan dalam hubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi.

Pada Mahkamah Agung terdapat dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  • Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitefa dan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan4eberapa orang panitera pengganti.
  • Sekretaris jenderal yang dipimpin oleh seoIang sekretaris jenderal dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris jenderal.
Panitera Mahkamah Agung merangkap sekretaris jenderal Mahkamah Agung. Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya dalam tenggang waktu 14 han sesudah putusan atau pepetapan pengadilan yang dimaksudkan kepada pemohon.

Apabila tenggang waktu 14 han tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan, antara lain
  1. melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman;
  2. mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasflya;
  3. meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan semua lingkuhgan peradilan;
  4. memberi petunjuk, teguran, peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan;
  5. memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakl)ir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi;
  7. melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris.
Dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya dalam tenggang waktu 14 han setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.

Permohonan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat. Jika dipandang perlu Mahkarnah Agung mendengar sendiri para pihak saksi atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut mendengarkan para pihak atau para saksi. Dalam perkara kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...