Loading...

Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Yudikatif

Loading...

Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Yudikatif



Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangkamenjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.



Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...