Loading...
Tidak Boleh Menjadi Hakim Sendiri Dalam Proses Hukum Nasional
Sebagaimana disebut di atas, negara kita adalah negara hukum. Hal itu berarti dalam mewujudkan dan menegakkan hukum tidak boleh dan tidak dibenarkan bertindak seenaknya sendiri untuk melakukan tindakan paksa atas pelanggar hukum tanpa perantara alat negara yang telah khusus ditugaskan menurut ketentuan-ketentuan hukum. Perilaku tersebut dinamakan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Tindakan main hakim sendiri, misalnya
- beramai-ramai memukuli pencuri;
- mengetahui ada seseorang penjahat yang bersembunyi, kemudian ditangkap dan ditahan sendiri, dan tidak segera menyerahkannya kepada alat negara yang berwenang, sekalipun penjahat tersebut nantinya diserahkan kepada polisi;
- mengambil harta kekayaan milik orang lain yang. berhutang kepadanya karena orang tersebut tidak mau membayar hutangnya.
Tindakan-tindakan seperti tersebut di atas dapat digolongkan sebagai kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana. Bertindak menjadi hakim sendiri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan cita-cita negara hukum.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...