Loading...

Peradilan Umum Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia

Loading...

Peradilan Umum Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia



Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum diatur dalam Undang-Undang 1945 No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang tentang Peradilan Umum merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum dalarn Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lihat bagan di bawah ini.



Undang-Undang tentang Peradilan Umum mengatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan hakim, serta tata kerja administrasi pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri/pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi/pengadilan tingkat kedua.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang paling tinggi adalah Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim sebagai pegawai negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman. Hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara
atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di daerah kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah daerah kota dan kabupaten. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan negeri terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon hams memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung dalarn gerakan revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Pegawai negeri.
  6. Sarjanahukum.
  7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun.
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah
  1. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
  2. dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Ketua pengadilan negeri memiliki tugas, antara lain
  • melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua pengadilan tinggi, ketua Mahkaman Agung, dan Menteri Kehakiman;
  • mengatur pembagian tugas pada hakim dengan membagikan semua perkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis untuk diselesaikan;
  • menetapkan perkara yang hams diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu karena menyangkut kepentingan umum maka perkara itu harus segera diadili dan didahulukan.
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota daerah provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua. Untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang calon hams memenuhi syarat-syarat seperti hakim pengadilan tinggi ditambah beberapa hal berikut mi.
  1. Berusia serendah-rendahnya 40 tahun.
  2. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun sebagai hakim pengadilan negeri.
Untuk dapat diangkat menjadi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pengadilan tinggi.

Tugas dan wewenang pengadilan, antara lain
  1. mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding;
  2. mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa keweriangan mengadili antarpengadilan negeri di daerah hukumnya;
  3. dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Ketua pengadilan tinggi memiliki tugas, antara lain

  1. mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya;
  2. melakukan pengawasan di daerah hukumnya terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tinggi dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya; dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu, tetapi tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara;
  3. mengatur pembagian tugas para hakim dengan membagikan semua berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan;
  4. menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang menyangkut kepentingan umum maka perkara itu harus segera diadili dan didahulukan.
Pada setiap pengadilan negeri dan pengadilan tinggi ada kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera pengadilan negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera penganti, dan beberapa orang juru sita.

Panitera pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.

Dalam perkara perdata, panitera pengadilan tinggi bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Panitera membuat salman putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Pada setiap pengadilan negeri ditetapkan adanyajuru sita dan juru.sita pengganti. Juru sita memiliki tugas, antara lain
  • melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang;
  • menyampaikan pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan. undang-undang;
  • melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan negeri;
  • membuat berita acara penyitaan yang salman resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...