Loading...

Kekuasaan Kehakiman Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia

Loading...

Kekuasaan Kehakiman Pada Lembaga Yudikatif Di Indonesia


Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka. Artinya, terlepas dan pengaruh kekuasaan pemerintah dan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang mi menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.



Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan negara. Tugas pokok badan peradilan negara adalah menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Badan-badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman hams menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan
  1. peradilan umum;
  2. peradilan agama;
  3. peradilan militer;
  4. peradilan tata usaha negara.
Menurut Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 setelah amandemen disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menetapkan dan mengatur beberapa ketentuan pokok yang memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan sesuai denganjiwa Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut.

  • Peradilan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam undang-undang dasar.
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  • Dalam perkara perdata, pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain ditentukan baginya oleh undang-undang.
  • Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang dapat meyakinkan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.
  • Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara-cara yang diaturdalam undang-undang.
  • Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  • Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
  • Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak/atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
  • Semua peradilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila ditentukan dengan lain undang-undang.
  • Dalam perkara pidana, seorang penuntut umum wajib hadir pula, kecuali apabila  ditentukan lain dengan undang-undang.
  • Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pidana dengan hadirnya tertuduh, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
  • Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
  • Semua putusan pengadilan hanya sah dan mernpunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Atas semua putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dan tuduhan dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
  • Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam undang-undang.
  • Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mnggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat-sifat yang baik dan yang jahat dan tertuduh.
  • Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
  • Apabila seseorang hakim masih terikat hubungan keluarga sedarah sarnpai sederajat ketiga atau semenda dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, penasihat hukurn atau panitera dalam suatu perkara tertentu, ia wajib mengundurkan din dan pemeriksaan perkara jtu.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
  • Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
  • Dalam melaksanakan putusan penga dilan diusahakan supaya perikeman
  • usiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
  • Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
  • Dalam memberi bantuan hukum, penasihat hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan keadilan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...