Loading...
Tata Pergaulan Kehidupan Berkeluarga Yang Berlandaskan Agama, Budaya Dan Hukum Nasional
Sebagai suatu unit kesatuan kehidupan keluarga, hendaknya tidak hanya sekedar tempat berkurnpulnya dua orang. atau lebih, tetapi sebagai suatu paduan yang harmonis yang bertopang pada dasar dan tujuan yang diakui, dihayati, serta direalisasikan bersama. Dengan demikian,, akan terbentuk keluarga yang ideal sebagai suatu dunia yang padu, tertib dan teratur. Istilah dunia” diartikan sebagai pangkal tolak, tujuan, dan acuan kehidupan yng tidak sekadar berdimensi fisik. tetapi juga bersifat spiritual.
Perasaan cinta, kasih sayang dan hormat-rnenghormati sangat berpengaruh bagi pendidikan dalam kehidupan keluarga. Keluarga terbentuk oleh adanya ikatan perkawinan (pernikahan). yaitu ikatan antara seorang pria dan seorang wanita. Sebagaimana yang telah diatur dalam agama, maupun undang-undang perkawinan (UU No.1/1074). Bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan harus mengetahui tata cara atau persyaratan nikah menurut agama dan ketentuan UU perkawinan. Jika pernikahan telah dilangsungkan, mereka juga harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajiban serta fungsi mereka (suami/isteri) sehingga masing-masing pihak dapat saling menehormati, memahami, mengerti, dan membantu sehingga terwujudlah suatu keluarga yang harmonis berdasarkan agama serta peraturan yang berlaku. Selanjutnya, perlujuga diketahui bahwa tindak lanjut dan sebuah perkawinan harus memahami arti talak, rujuk. dan waris.
Nikah (Perkawinan)
Nikah adalah suatu ketentuan keagamaan yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan wanita yang boleb dinikahi adalah bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Masalah nikah atau perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Undang-undang perkawinan untuk pegawai negeri diatur dalam pp 10/1983. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1, dinyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami/istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengerti an perkawinan sebagaimana telah di sebutkan, jelaslah bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu, suami/istri perlu saling membantu dan rnelengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Selanjutnya dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa.
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
- Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 2 itu, undang-undang mi mengatur peraturan perkawinan, sebagai berikut:
- bagi orang-oralig Indonesia ash yang beragama Islam berlaku hukum agama Islam:
- bagi orang-orang Indonesia lainnya berlaku hukum adat;
- bagi orang-orang Indonesia ash yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonnatie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
- bagi orang timur asing, Cina. dan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan:
- bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya (Arab, India, dan sebagainya) berlaku hukum adat mereka;
- bagi orang-orang Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Setiap peristiwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 2 instansi yang melakukan pencatatan perkawinan, yaitu:
- bagi yang beragama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk:
- bagi mereka yang bukan beragama Islam dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan tidak hanyacukup dilaksanakan atas dasar saling mencintai, tetapi hendaknya juga harus berdasarkan irnan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab tanpa landasan iman yang kuat, perkawinan akan mudah terganggu dan tergoncang yang mengakibatkan perpecahan. Jika terjadi perpecahan dalam pernikahan, hendaknya diselesaikan menurut aturan-aturan secara musyawarah danjikamusyawarah tidak tercapai, harus dicari jalan keluarnyadengan menghubungi suatu lembaga keagamaan, seperti BP4 bagi mereka yang beragama Islam, dan bagi mereka yang beragama lain datang ke lembaga keagamaan yang dapat menyelasaikannya. seperti gereja, wihara, puia atau.lembaga konsultasi keagamaan lainnya.
Perceraian
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, dinyatakan bahwa perkawinan dapat putus (cerai) karena:
- kematian;
- perceraian, dan;
- atas keputusan pengadilan (Pasal 38).
Selanjutnya, dalam pasal 39 dinyatakan bahwa perceraian hanya sah secara hukum apabila sebagai berikut.
- Perceraian di1kukan di depan sidang pengadilan setelab pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belak pihak.
- Perceraian dilakukan dengan alasan yang cukup kuat. misalnya antara suamii steri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami-isteri.
- Tata perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri (Peraturan yang dimaksud adalah PP RI No. 9 Tahun 1975, tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). Waris adalah harta benda, utang-piutang atau sesuatu yang diperoleh seseorang dan orang yang telah meninggal dunia. Salah satu akibat dan adanya perkawinan adalah munculnya hak waris. Apabila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan keluarga serta harta kekayaannya, akan timbul, persoalan, yaitu kepada siapa harta kekayaan itu harus diberikan dan dengan cara bagaimana harta itu dibagikan. Uniuk mengatur harta warisan itulah kemudian muncul hukum waris. Jadi. hukum waris adalah hukum yang mengatur penerusan atau peralihan pemilikan kekayaan seseorang setelah ia rneninggal dunia dan menentukan siapa orang atau keturunan yang berhak menerima harta warisan itu. Ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu sebagai berikut.
- Pewarisan menurut ketentuan undang-undang (ab intestato).
- Pewarisan menurut penunjukan surat wasiat (testarnenrair).
Hukum waris erat kaitannya dengan hukum kekayaan. tcrutama hukum kebendaan karena warisan merupakan salah satu cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Hukum waris mi erat pula hubunganya dengan hukum perkawinan karena pada dasarnya orang yang akan menerima warisan adalah ahli waris yang terdiri dan anak, cucu, istri/suami dan keluarga almarhum.
Masalah pembagian harta warisan di Indonesia sangat beraneka ragam karena di Indonesia terdapat keanekaragaman hukum perdata, begitu juga dalam hukum waris. Misalnya ada yang mengatur rnasalah warisan itu berdasarkan hukum Islam, bagi yang beragama Islam, ada juga berdasarkan hukum adat. dan juga berdasarkan hukum perdata.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...