Loading...
Bentuk Negara Menurut Sifat, Tujuan, Dan Cara Penyelenggaraan Negara
Berikur ini adalah bentuk negara menurut sifat, tujuan serta penyelenggarakan negara.
Negara Otoriter
Negara otoriter adalah negara yang dijalankan dengan pendekatan kekuasaan, biasanya sentralistik dan kurang menghargai hak-hak rakyat. Negara otoriter dikenal pula sebagai negara diktator. Dalam negara ini, penyelenggaraan pemerintahan bersifat komando yang kaku dan penguasa. Rakyat harus menjalankan segala kehendak penguasa tanpa adanya hak-hak untuk partisipasi. Kebebasan mengemukakan pendapat, menyampaikan kritik bahkan hak-hak politik lainnya sangat dibatasi. Negara-negara tipe otoriter ml misalnya Prancis kuno pada masa pemerintahan Louis XIV, Italia pada zaman Mussolini, Jerman pada masa Adolf Hitler, Philipina pada masa Presiden Ferdinan Marcos, dan Chile pada masa pemermntahan Augusto Pinoce.
Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang dibentuk dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Munculnya negara demokrasi merupakan reaksi dan negara otoriter. Ada dua asas atau prinsip pokok dalam
pemerintahan demokrasi.
- Adanya pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
- Adanya pengakuan harkat dan martabat manusia atau jaminan atas hak asasi manusia.
Bentuk partisipasi rakyat diwujudkan dalam berbagai kegiatan kenegaraan. Bentuk partisipasi rakyat ada 2 macam.
- Partisipasi secara langsung (direct democracy), inisalnya dalam hal peinilihan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden.
- partisipasi tidak langsung (indirect democracy), inisalnya secara representatif (melalui lembaga perwakilan) dalam menyusun undang-undang, menyusun APBN, dan pembentukan peraturan daerah.
Negara Hukum
Negara hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasar hukum yang berlaku. Di Inggris dan Amerika dikenal dengan role of law, sedangkan di Belanda, Belgia, dan Jerman dikenal dengan rechstaat.
Prinsip negara hukum ada tiga.
- Supremasi hukum artinya hikum meiniliki kekuasaan yang tinggi atas rakyatnya. Akibatnya the state can do no wrong, negara tidak dapat dipersalahkan, yang dapat salah hanya manusianya. Hukum juga tidak dapat diganggu gugat kecuali oleh Supreme Court (semacam Mahkamah Agung).
- Equality before the law atau kesamaan di muka hukum artinya setiap warga negara baik pejabat maupun rakyat dipandang sama di muka hukum. Jadi, tidak ada diskriminasi.
- Legalitas hukum atau berdasar hukum formal yang ditetapkan lembaga negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...