Loading...

Bentuk Negara Menurut Susunan Dan Penyelenggaraan Kedaulatan Negara

Loading...

Bentuk Negara Menurut Susunan Dan Penyelenggaraan Kedaulatan Negara



Berikut ini adalah bentuk negara yang menurut susunan serta peneyelenggaraan kedaulatan negara.

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu negara di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu terdapat pada pemerintah pusat. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar. Hubungan dengan negara-negara lain maupun pengaturan kepentingan rakyat dalam negeri dipegang oleh pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Negara Serikat (Federasi)

Negara serf kat adalah suatu negara yang terdiri dan beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat yaitu gabungan dan negara-negara bagian itu. Pada mulanya ngara bagian itu berdiri sendiri-sendiri. Kemudian negara-negara itu bergabung dalam negara serikat, serta meyerahkan sebagian kekuasaanya kepad negara serikat tersebut. Hal ini membuat negara-negara bagian kehilangan kedaulatan ke luar. Tetapi mereka masing-masing masih merdeka dalam tindakannya ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara serikat itu. Contohnya Malaysia dan Amerika Serikat.

Negara Gabungan (Konfederasi)

Negara gabungan (konfederasi) adalab perserikatan antara beberapa negara, di mana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh balk ke dalam maupun ke luar. Ikatan itu didasarkan atas suatu perjanjian, inisalnya kesamaan politik, hubungan luar negeri, dan pertahanan.

Negara Uni

Uni adalah gabungan dan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Ada dua macam uni, yaitu uni nil dan uni personil.

Disebut uni rul, apabila negara-negara yang bergabung dalam uni itu mengurus hubungannya dengan negara-negara lain melalui badan milik bersama. Neara-negara anggota uni nil masih merupakan
negara-negara merdeka, tapi kemerdekaannya dibatasi oleh hal-hal yang urusannya diserahkan kepada alat perlengkapan uni itu. Biasanya, urusan bersama itu mengenai politik luar negeri dan juga politik pertahanan.

Disebut uni personil, apabila negara-negara yang bergabung tersebut mempunyai kepala negara yang sama. Urusan dalam negeri maupun luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing negara anggota.

Negara Persemakmuran (Dominion)

Negara dominion adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang sudah merdeka dan berdiri sendiri, namun masih mengakui Raja Inggris sebagai lambang persatuan. Contohnya negara Australia.

Negara Protektorat

Negara pretektorat adalah negara merdeka yang masih berada di bawah perlindungan negara lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...