Loading...
Perilaku Yang Sesuai Dengan Aturan Dalam Berbangsa Dan Bernegara
Dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku bagi sekelompok orang saja, tetapi juga setiap warga negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam negara wajib ditaati oleh seluruh warga negara. baik peraturan perundang-undangan di bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Sikap dan perilaku konstitusional dapat dilakukan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bidang Politik
Di bidang politik, kamu tentu mengetahui peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pemilihan umum, yaitu UU No. 12 tahun 2003 tentang Peinilihan Umum tahun 2004. Salah satu ketentuan dalam pasal 71 ayat (3) UU Peinilu tersebut telah dinyatakan bahwa kegiatan kainpanve dilakukan oleh peserta peinilu se/ama 3 (tiga) Jninggu dan berakhir 3 (tiga) han sebelum haripemungutan suara. Hal ini merupakan suatu bentuk ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang berkepentingan, terutama partai politik peserta peinilu sehingga segala bentuk praktik kampanye seharusnya tidak dilakukan oleh partai-partai politik di luar ketentuan yang ada tersebut.
Dalam upaya mewujudkan kehidupan politik di Indonesia dapat dilakukan berbagai hal yang meliputi
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demok ratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan peinilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk rnengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi. dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa buini dan air dan kekavaan alani yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kernakmuran rakyat. Jadi, penguasa atau pemerintah berkewajiban mengelola sumber daya alam di buini nusantara untuk sebesar-besar kemakrnuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja. Untuk dapat mengelola sumber daya alam secara efektif, maka dapat dilakukan pernberdayaan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif. dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Ketentuan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengernbangkan cistern jarninan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdavakan inasvarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kernanusiaan. Dengan ketentuan ini, maka sudah menjadi tugas dan tanggung j awab pemerintah u ntuk mengupayakan peningkatan kesej ahteraan seluruh rakyat melalui penciptaan lapangan kerj yang memadai serta mendorong etos kerja yang tinggi.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut.
- Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
- Mengembangkan sistem jaininan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
- Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbuluya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
Bidanq Seni dan Budaya
Sebagai upaya pelaksanaan konstitusi di bidang kebudayaan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di ten gah peradaban dunia dengan menjainin kebebasan masyarakat dalanz memelihara dan’ mengembangkan nilai-nilai budayanya merupakan sikap yang harus ditempuh pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat untuk secara terus-menerus menggali potensi budaya bangsa.
Langkah-langkah penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam bidang kebudayaan antara lain sebagai berikut.
- Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dan warisan budaya leluhur bangsa. budaya nasional, yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonoini, politik, hukum, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas budaya bangsa.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-inilah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan mengacu pada etika, moral. estetika, dan agama, serta memberi perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
- Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang Iebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...