Loading...
Sistem Pemerintahan Yang Konstitusional
Era reformasi telah mengakibatkan munculnya berbagai aspirasi rakyat termasuk aspirasi politik sebagai wujud kebebasan rakyat untuk menyuarakan ide dan pendapat. Berkembangnya aspirasi dan tuntutan politik merupakan dinamika dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara.
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa telah menjadi tuntutan semua pihak agar tercipta kehidupan berbangsa dan bernegira yang demokratis dan konstitusional. Guna mencapai kondisi tersebut diperlukan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur segala hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam arah kebijakan sesuai yang digariskan GBHN tahun 1999-2004 bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi. dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia. Karena permasalahan itulah yang dianggap telah memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam kehidupan tata pemerintahan di Indonesia, kamu tentu sudah pernah mengenal sistem pernerintahan negara di Indonesia. Sistern pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 yaitu bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat); pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar); kedaulatan negara berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD; presiden ialah penyelenggara pemerintah negara; presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat; menteri negara ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat; kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...