Loading...
Partai Nasional Indonesia berdiri di Bandung pada tanggal 4 Juli 1927 sebagai penjelmaan dari Algemene Studie Club yang dibentuk oleh Sukarno. Tokoh-tokoh PNI adalah Ir. Sukarno, dr. Cipto Mangunkusumo, Surjadi, Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, Mr. Budiarto, Mr. Sunaryo, Mr. Sartono, dan dr. Samsi. Tokoh-tokoh itu, kecuali Ir. Sukarno, umumnya berpendidikan luar negeri (Belanda). Setelah kembali ke tanah air, mereka mendesak Soekarno untuk bersama-sama mendirikan PNI dengan Soekarno sebagai ketuanya.
Dalam anggaran dasarnya disebutkan bahwa PNI bertujuan untuk memperjuangkan Indonesia merdeka. Asas yang dianutnya adalah sebagai berikut:
1) selfhelp (menolong diri sendiri), dengan cara memperbaiki keadaan sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan budaya dengan kekuatan sendiri;
2) nonkooperatif, artinya tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial dan hanya mau mengakui pemerintahan yang berasal dari rakyatnya sendiri;
3) berszfat marhaenisme, yakni menyandarkan kekuatan kepada kaum marhaen, yaitu buruh, petani, dan rakyat kecil lainnya.
Dari asas maupun tujuannya, PNI merupakan organisasi politik yang reaksioner, ekstrim, dan radikal yang tentu saja bertentangan dengan keinginan pemerintah kolonial. Pada tanggal 17-18 Desember 1927, PNI berhasil mempelopori terbentuknya federasi organisasi sosial politik se Indonesia dalam bentuk Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKE). PNI juga membentuk sarekat-sarekat buruh dan badan-badan koperasi. PNI memiliki slogan-slogan, yaitu warna merah dan putih dijadikan warna kebangsaan, banteng sebagai lambang kekuatan, dan peci adalah pakaian nasional, serta Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan. Sukarno adalah tokoh yang cerdas dan orator ulung yang menjadi musuh besar pemerintah kolonial Belanda. Setiap minggu, ribuan orang berkumpul mendengar pidato-pidatonya yang berkobar-kobar. Pada tanggal 29 Desember 1929, pemerintah kolonial Belanda kehabisan kesabaran. Penangkapan langsung dilakukan terhadap tokoh-tokoh PNI antara lain Ir. Sukarno, Maskun, Supriadinata, dan Gatot Mangkupradja dengan tuduhan rencana makar.
Walaupun terbukti tidak adanya rencana pemberontakan, mereka tetap dihadapkan ke Pengadilan Negeri Tinggi Bandung pada bulan Agustus 1930. Mereka dituduh mengganggu ketentraman umum dan merongrong kewibawaan pemerintah. Dalam sidang pengadilan, tokoh-tokoh PNI itu dibela oleh Mr.Sartono. Ir. Soekarno juga akhirnya mengajukan pembelaan atas dirinya dan kawan-kawannya. Materi pembelaan itu kemudian dibukukan dalam sebuah buku yang berjudul "Indonesia Menggugat". Pidato pembelaan yang demikian brilyan itu ternyata tetap tidak berhasil membebaskan mereka dari tuduhan. Tokoh-tokoh PNI itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara. Ir. Soekarno 4 tahun, Maskun 2 tahun, Supriadinata 1 tahun 8 bulan, dan Gatot Mangkupradja 1 tahun 3 bulan. PNI pun dinyatakan sebagai partai terlarang di seluruh wilayah pemerintahan kolonial Belanda.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...