Loading...

Jenis-Jenis Dan Hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

Loading...

Jenis-Jenis Dan Hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional Dan Contohnya

Jenis-jenis perjanjian internasional yakni:
  • Perjanjian bilateral
Peanjian bilateral bersifat khusus (treaty con tract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam peanjian tersebut.

Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkret dan perjanjian bilateral.
  1. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesajan “dwikewarganegaraan
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Ganis Batas Laut Andaman” di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
  3. Perjanjian “ekstradjsj” antara Republjk Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
  4. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.


  • Perjanjian multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut mi adalah beberapa contoh perjanjian multilateral.
  1. Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
  2. Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
  3. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”. 

Hal-Hal Penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional

Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
  1. Harus dinyatakan secara forma1/remi, dan
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu:
  • Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan mi diterima oleh seluruh peserta perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang setiap kali mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dan seluruh anggota.
  • Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori mi biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap Negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...