Loading...

Pengelolaan Perjanjian Internasional Bagi Suatu Negara

Loading...

Pengelolaan Perjanjian Internasional


Kiasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:

Menurut subjeknya

  1. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  2. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
  3. Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.



Menurut isinya

  1. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
  2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
  3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
  4. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penangu1angan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut proses/tahapan pembentukannya

  1. Peijanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement).

Menurut fungsinya

  • Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian mi bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konferensi Wina Tahun 1958 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Montenegro tentang Hukum Laut Internasional Tahunl982, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelunclupan, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...