Loading...
Pengelolaan Perjanjian Internasional
Kiasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:
Menurut subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
Menurut isinya
- Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
- Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penangu1angan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
Menurut proses/tahapan pembentukannya
- Peijanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan (agreement).
Menurut fungsinya
- Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian mi bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konferensi Wina Tahun 1958 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Montenegro tentang Hukum Laut Internasional Tahunl982, dan sebagainya.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan-penyelunclupan, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...