Loading...
Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah “hubungan hukum”. ini berarti hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antarsubjek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan defacto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Seperti halnya pengertian hukum, politik, dan ilmu-ilmu sosial lainnya, pengertian perjanjian internasional pun sangat bragam. Berikut mi beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
- Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal mi selain lembaga-lembaga internasional, juga Negara-negara.
- Konferensi Wina tahun 1969
Peijanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...