Loading...
Sarana-Sarana Hubungan Interasional Bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antarbangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengann baik mana kala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut:
Asas-asas hubungan internasional
Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dan beberapa atau semuan negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dan mereka yang menyatukan din di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga Negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang satu sama Iainnya saling mempengaruhi:
- Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas mi, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlakum hukum asing (internasional) sepenuhnya.
- Asas kebangsaan
Asas mi didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas mi, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dan negaranya. Asas mi mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dan negara tersebut , tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
- Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal in negara dapat menyesuaikan din dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer, dan wajib pajak.
Faktor-Faktor penentu dalam hubungan internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baiksecara bilateral maupun multilateral adalah: 1) kekuatan nasional (national power); 2) jumlah penduduk; 3) sumber daya; dan 4) letak geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu negara mengadakan hubungan internasional.
Pertama: Jika suatu negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih Ionggar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua: Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah,
mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan
hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat
dilihat pada bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan; maka, terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatarbelakangi terjadinya hubungan internasional antarnegara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional ialah bidang pertahanan dan keamanan (hankam), bidang ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan ada negara yang hanya menekankan bidang ideologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerja sama antarnegara merupakan jalinan antarnegara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu:
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “.. .ikut nelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kadilan sosial”.
- Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan ketentuan-ketentuan berikut:
(1). PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
(2). PBB mengembangkan prsahabatan antarbangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
(3). PBB mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka memecahkan persoalanp ersoalan ekonomi, sosial-budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
(4). PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
- Perjanjian internasional (traktat tr&ity) adalah suatu persetujuan (agreement) yangdinyatakan secara formal antardua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik pada masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sunt servanda (persetujuan antarnegara harus dihormati).
- Secara khusus terdapat dalam Dekiarasi Hukum Laut Internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Dekiarasi Juanda yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dan garis pangkal lurus yang ditarik dan titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi mi diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...