Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sebagai Lembaga Kedaulatan Dan Perannya

Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sebagai Lembaga Kedaulatan Dan Perannya


Lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah sebagai berikut.

Susunan dan Keanggotaan DPRD Provinsi

DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 49, anggota DPRD provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. 

Anggota DPRD provinsi berdoinisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatannya lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi.



Kedudukan dan Fungsi DPRD Provinsi

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi. DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan.

Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi

DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang, di antaranya
  1. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama;
  2. menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
  3. rnelaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD. kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemb angunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian interñasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  6. meminta laporan keterangan pertanggungawaban gu bern ii r dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Hak dan Kewajiban DPRD Provinsi

Sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah, DPRD meiniliki hak. Hak yang dimiliki DPRD provinsi sebagai sebuah lembaga adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Setiap anggota DPRD provinsi juga meiniliki hak. Hak anggota DPRD provinsi, antara lain
  • mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;
  • memilih dan dipilih;
  • membela din;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan dan adininistratif.
Adapun kewajiban yang hams dilaksanaka.n oleh anggota DPRD provinsi adalah
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  6. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  8. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi;
  10. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...