Loading...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya
Berikut ini adalah peran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai wakil rakyat.
Susunan dan Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 50, anggota DPRD kabupateh/kota berjumlah sekurangk urangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresinikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden.
Anggota DPRD kabupaten/kota berdoinisili di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. MasajabatalT anggota DPRD kabupaten/kota adalah jima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, di antaranya
- membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama;
- menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/wali kota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/wali kota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalarn melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubemur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada penierintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- meininta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota
Hak DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sedangkan setiap anggota DPRD kabupaten/kota juga meiniliki hak individu.
Hak individu anggota DPRD kabupaten/kota, antara lain
- mengajukan rancangan peraturan daerah;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela din;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan adininistratif.
Kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, antara lain
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- menyerap, menghirnpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
- menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...