Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Loading...

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Berikut ini adalah peran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai wakil rakyat.

Susunan dan Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Menurut UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 50, anggota DPRD kabupateh/kota berjumlah sekurangk urangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresinikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden.



Anggota DPRD kabupaten/kota berdoinisili di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. MasajabatalT anggota DPRD kabupaten/kota adalah jima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota

DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, di antaranya
  1. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/wali kota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/wali kota, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalarn melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubemur;
  5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada penierintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  6. meininta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota

Hak DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, sedangkan setiap anggota DPRD kabupaten/kota juga meiniliki hak individu.

Hak individu anggota DPRD kabupaten/kota, antara lain
  • mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;
  • memilih dan dipilih;
  • membela din;
  • imunitas;
  • protokoler;
  • keuangan dan adininistratif.
Kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, antara lain
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  6. menyerap, menghirnpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  8. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota;
  10. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...