Loading...
Warga Negara Dalam Kegiatan Pemerintahan Di Lingkungan Dan Perannya
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional yang diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu pemerintah Republik Indonesia.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, pemerintah dibedakan sebagai berikut.
- Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan RI yang terdiri atas presiden, wakil presiden, beserta para menteri.
- Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa, serta badan perwakilan desa.
Salah satu asas suatu negara disebut sebagai negara demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib tunduk dan patuh terhadap pemerintah yang sah.
Pemerintah dimulai dan tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi sampai dengan pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah dengan segala peraturannya mempunyai maksud agar kehidupan warganya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya tugas pemerintah tergantung partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Kita hams berperan serta dalam kegiatan pemerintahan di lingkungannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Perannya
Peran serta kita sebagai pelajar dalam kegiatan di lingkungan, inisalnya
- berperan serta dalam kegiatan OSIS;
- berperan serta dalam koperasi sekolah;
- berperan serta dalam menyukseskan Gerakan Disiplin Nasional (GDN);
- berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- berperan serta dalam menyukseskan peinilihan umum;
- berperan serta dalam pembinaan kadarkum (keluarga sadar hukum);
- berperan serta dalam melaksanakan tata tertib sekolah;
- berperan serta dalam kegiatan memperingati han besar nasional.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...