Loading...

Hakikat Partai Politik Dan Penjelasannya Lengkap

Loading...

Hakikat Partai Politik


Sebelum membahas tentang partai politik terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian partai dan politik. Partai dapat diartikan sebagai perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama di bidang politik). Asal kata politik adalah polis yang artinya negara kota. Pada awalnya, kata politik berkenaan dengan negara atau kehidupan negara.

Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Kehidupan demokratis ditandai dengan adanya pengakuan terhadap kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal itu dicant umkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Untuk mewujudkan tujuan kemayarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan. Oleh karena itu, dibentuk undang-undang baru tentang kepartaian. Akhirnya, pada tanggal 27 Desember 2002 oleh Presiden RI disahkan VU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.



Menurut UU No. 31 Tahun 2002, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui peinilihan urnum.

Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik

Pembentukan partai politik harus memperhatikan beberapa syarat yang hams dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
  • Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
  • Akta notaris harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai daftar kepengurusan tingkat nasional.
  • Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarats yarat, yaitu
  1. memiliki akta notaris pendirian partai o1itik yang sesuai dengan UndangU ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dan jumlah provinsi, 50% dan jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dan jumlah kecamatan pada setiàp kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain;
  4. mempunyai kantor tetap.

Asas dan Ciri Partai Politik

Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesua dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan undang-undang.

Tujuan Partai Politik

Sebuah partai politik akan meiniliki tujuan umum dan khusus.
  • Tujuan umum partai politik adalah
  1. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Ind onesia;
  3. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kedua tujuan partai politik tersebut diwujudkan secara konstitusional.

Fungsi, Hak, dan Kewajiban

Sebuah partai politik akan mempunyai fungsi sebagai sarana, meiniliki hak, serta kewajiban. Adapun fungsi partai politik sebagai sarana adalah sebagai berikut.
  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan mâsyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara.
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Selain itu, partai politik juga meiniliki hak dan kewajiban yang harus diperhatikan. Hak yang diiniliki partai politik, antara lain
  1. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dan negara;
  2. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
  3. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. ikut serta dalam peinilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Peinilihan Umum;
  5. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
  6. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh partai politik, antara lain
  1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan Iainnya;
  2. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. berpartisipasi dalam pem bangunan nasional;
  4. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
  5. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
  6. mnenyukseskan penyelenggaraan peinilihan umum;
  7. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
  8. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan
  9. yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
  10. membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Koinisi Pemilihan Umum setelah’diaudit oleh akuntan publik;
  11. memiliki rekening khusus dana kampanye peinilihan umum. serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Koinisi Peinilihan Umum paling lambat enam bulan setelah han pemungutan suara.

Syarat Menjadi Anggota Partai Politik

Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur tujuh belas tahun atau sudah/pernaI kawin. Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriininatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.

Larangan Partai Politik

Beberapa larangan bagi partai politik di dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.

  • Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang samadengan
  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
  2. lambang negara atau lambang pemerintah;
  3. nama, bendera atau lambang negara lain dan nama, bendera atau lambing negara/badan internasional;
  4. nama dan gambar seseorang;
  5. lambang partai politik lain, baik pokoknya maupun keseluruhan.
  • Partai politik dilarang
  1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamai an dunia.
  • Partai politik dilarang
  1. menerima dan atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang dan pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
  3. menerima sumbangan dan perseorangañ dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan;
  4. meininta atau menerima dana dan badan usaha inilik negara. badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan. Dan organisasi kemanusiaan.
  5. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau meiniliki saham suatu badan usaha.
  6. Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunis/Marxisme-Leninisme.

Keuangan Partai Politik

Untuk membiayai segala program kerjanya, partai politik harus meiniliki sumber keuangan. Sumber keuangan partai politik berasal dan
  • iuran anggota,
  • sumbangan yang sah menurut hukum, dan
  • bantuan dan anggaran negara.
Sumbangan dari anggota dan bukan anggota paling banyak Rp. 200.000.000,00 dalam waktu satu tahun. Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp. 800.000.000,00 dalam waktu satu tahun.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...