Loading...
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya republik. Hal itu dapat diartikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan oleh lembaga perwakilan (MPR). Indonesia menganut sistem presidensial, artinya presiden berkedudükan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selain itu, Indonesia juga pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama kurun waktu 27 Desember 1949 — 17 Agustus 1950, namun setelah itu kembali ke bentuk republik.
Setelah jatuhnya pemerintahan Orde Barn. pemerintah merespon desakan dan daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sentralistis dengan menawarkan konsep-konsep otonomi daerah sehingga akan mewujudkan desentralisasi kekuasaan. UUD 1945 adalah konstitusi negara yang mengatur kedudukan dan tanggungjawab penyelenggara negara, kewenangan tugas, hubungan antara lembaga negara, serta kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan lembaga negara. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden, serta kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh seorang gubemur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/wali kota. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasihat, dan fungsi administrasi.
Fungsi pokok MPR selaku lembaga negara adalah menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden. serta menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Jumlah anggota MPR adalah 700 orang yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah dengan masa jabatan lima tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga legislatif berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan
pemerintah menyusun undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang dan dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.
Dalam sistem politik Indonesia, presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan presiden sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Presiden j uga berkedudukan selaku mandataris MPR, yaitu berkewajiban menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga nondepartemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dan intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meskipun penunjukan para hakim agung dilakulcan presiden. Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuant emuan BPK dilaporkan ke DPR selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonoini, sosial budaya, dan militer. DPAjuga dapat memberi nasihat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara. Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Sebuah daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai oleh seorang bupati/wali kota. Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota sehingga hubungan antara pemerintah daerah provinsi dan pemenntah daerah kabupaten/kota lebih bersifat koordinasi. Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPRD provinsi adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat daerah provinsi dan bersama-sama dengan gubemur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...