Loading...

Politik Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945

Loading...

Politik Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945


Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen ULJD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bntuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  2. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wàkil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi presidenjuga tidak dapat membubarkan parlemen. Masajabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
  3. Sebagai kepala pemeiintahan, presiden membentuk kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya. Menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet di bawah pimpinan presiden menjalankan pemerintahan seharihan. Dengan demikian, sistemnya. adalah presidensial.
  4. Parlemen terdiri atas dua badan (hikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat adalah perwakilan dan rakyat yang anggotanya dipilih melalui peinilu. Dewan Perwakilan Daerah adalah perwakilan dan daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. DPR meiniliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Masa jabatan DPR dan DPD adalah lima tahun.
  5. Di samping Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan DaQrah, terdapat juga Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  6. Tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Koinisi Yudisial, dan MA.
  7. Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.
  8. Kekuasaan membentuk undang-undang berada pada DPR. Selain itu, DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya, tetapi DPR dapat mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR.
  9. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu, terdapat Koinisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
  10. Sistem kepartaian adalah multipartai. Banyak partai bersaing untuk memperebutkan kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jumlah partai yang mengikuti Peinilu 1999 adalah 48 partai, sedangkan Peinilu 2004 adalah 24 partai.
  11. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  12. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Di daerah tersebut juga dibentuk badan perwakilan daerah yang disebut DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kekuasaan legislatif berada pada DPRD, sedangkan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. Gubemur dan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD yang bersangkutan serta bertanggung jawab kepadanya. Lembaga yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota.
  13. Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi. Dengan desentralisasi, kewenangan pemerintah daerah khsususnya di daerah kabupaten/kota menjadi sangat besar: Pemerintah pusat hanya mengurusi lima bidang, yaitu pertahanan keamanan. politik luar negeri. peradilan. Moneter dan fiskal, dan agama.
  14. Di tingkat pemerintah daerah terdapat lembaga eksekutif, yaitu gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota. Lembaga legislatifnya adalah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.
  15. Adanya jaininan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...