Loading...

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Periode Amandemen UUD 1945 (19 Oktober 1999-Sekarang)

Loading...

Perkembangan Ketatanegaraan Pada Periode Amandemen UUD 1945 (19 Oktober 1999-Sekarang)


Keberhasilan pemerintah Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, dan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia harus kita akui sebagai suatu prestasi besar. Namun, keberhasilan ini kurang diimbangi dengan pembangunan mental sehingga timbul korupsi, kolusi, dan nepotisme di mana-mana. Akibatnya, tingginya hutang luar negeri Indonesia dalam bentuk dolar yang dalam waktu bersamaan harus dikembalikan. Oleh karena itu, terjadilah krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.



Krisis moneter yang berlarut-larut menyebabkan banyak demonstrasi menuntut adanyareformasi. Akhirnya, pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Suharto menyatakan berhenti dan jabatan presiden. Peristiwa berhentinya Presiden Suharto di tengah krisis ekonomi dan moneter ini menjadi awal dimulainya era Reformasi yang member harapan akan terjadinya perubahan dan penyelenggara negara yang bersifat otoriter menuju penyelenggaraan negara yang demokratis.

Untuk mendukung tercapainya harapan kolektif bangsa Indonesia akan kehidupan nasional yang demokratis tersebut maka berkembang tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan amandemen UUD 1945 itu diwijudkan dalam satu tahapan reformasi konstitusi yang dilakukan secara sistematis melalui empat kali perubahan konstitusi pada empat sidang MPR.

Perubahan konstitusi atau amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Perubalian Pertama UUD 1945 Tanggal 19 Oktober 1999

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah pasal. yaitu Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat 2, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat 2 dan 3, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan Kedua UUD 1945 Tanggal 18 Agustus 2000

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat 5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26Ayat 2,3, Pasal 27 Ayat 3, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 281. Pasal 281, Pasal 29C, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan Ketiga UUD 1945 Tanggal 9 November 2001

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah pasal, yaitu Pasal I Ayat 2, dan 3; Pasal 3 Ayat 1,3, dan 4; Pasal 7B Ayat 1 dan 2; Pasal 6AAyat 1,2, 3, dan 5; Pasal 7A; Pasal 7B Ayat 1, 2, 3,4,5, 6, dan 7; Pasal 7C; Pasal 8 Ayat I dan 2;Pasal 11 Ayat 2 dan 3; Pasal 17 Ayat 4; Bab VITA, Pasal 22C Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 22D Ayat 1, 2, 3, dan 4; Bab VTIB 22E Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6; Pasal 23 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VillA, Pasal 23E Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 23F Ayat 1 dan 2; Pasal 23G Ayat 1 dan 2; Pasal 24 Ayat 1 dan 2; Pasal 24AAyat 1,2, 3,4, dan 5; Pasal 24B Ayat 1,2, 3, dan 4; Pasal 24C Ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan Keempat UUD 1945 Tanggal 10 Agustus 2002

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan sebagai berikut.

  • Undang-Undang basar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dibr1akukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara akiamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Pérwakilan Rakyat.
  • Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesii ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
  • Pengubahan penomoran Pasal 3 Ayat 3 dan Ayat 4 perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3; Pasal 25E pefubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
  • Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
  • Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6A Ayat 4; Pasal 8 Ayat 2 dan 3; Pasal 11 Ayat 1; Pasal 16; Pasal 23 B; Pasal 23D; Pasal 24Ayat 3; Bab XIII, Pasal 31 Ayat 1,2, 3,4, dan 5; Pasal 32Ayat 1 dan 2; Bab XIV Pasal 33 Ayat 4, dan 5; Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 37 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5; Aturan Peralihan Pasal I, II dan III; Aturan Tambahan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD 1945 tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 agar sesuai dengan perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia pada era modern in Selain itu, perubahan konstitusi itu dirumuskan untuk menjangkau masa yang akan datang dan cukup panjang. Dengan telah dilakukannya perubahan UUD 1945, konstitusi Indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang demokrasi dan modern. Artinya, suatu konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang sehingga mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Jadi, pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warganegara adalah agar menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...