Loading...

Definisi Politik Demokrasi Pancasila Dan Aspeknya

Loading...

Definisi Politik Demokrasi Pancasila


Makna demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan, baik meliui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya (infrastruktur).

Demokrasi Pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dengan demikian, demokrasi itu meliputi demokrasi pemerintahan, ekonomi, dan sosial.


Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut.

  1. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai consensus bersama.
  2. Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjaminterwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat manusia.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan criteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.

Dalam demokrasi Pancasila ada beberapa norma penting yang harus diperhatikan, yaitu keterbukaan, keadilan, dan kebenaran. Ketiga norma tersebutdapat menjadi aturan permainan dalam melaksanakan Demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh siapapun. Selain itu, norma tersebut harus didukung oleh aspek-aspek sebagai berikut.

  • Aspek Optatif
Aspek mi mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Tujuan mi meliputi tiga hal, yaitu terciptanya negara hukum, Negara kesejahteraan, dan negara kebudayaan.

  • Aspek organisasi
Aspek mi mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi mi meliputi organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi-organisasi sosial politik di masyarakat.

  • Aspek kejiwaan
Aspek kejiwaan dalam Demokrasi Pancasila ialah semangat, yakni semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

Dalam jiwa Demokrasi Pancasila dikenal beberapa aspek kejiwaan, yaitu

  1. jiwa Demokrasi Pancasila pasif, yakni hak untuk mendapat perlakuan secara Demokrasi Pancasila;
  2. jiwa Demokrasi Pancasila aktif, yakni jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh Demokrasi Pancasila;
  3. jiwa demokrasi Pancasila nasional, yakni jiwa objéktif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat;
  4. jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan jiwa kesediaan berkorban untuk sesame manusia dan warga negara.

Sistem politik Demokrasi Pancasila menghargai nilai-nilai musyawarah. Oleh karena itu, kita pun harus memahami bagaimana tata cara bermusyawarah. Agar pelaksanaan musyawarah mi dapat berjalan dengan baik dan lancar maka sebaiknya perlu diketahui dan diperhatikan aturana turan sebagai berikut.

  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
  2. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
  3. mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
  4. musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan mel aksanakan keputusan musyawarah;
  6. musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
  7. keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Adapuri tata cara musyawarah dalam berbagai kehidupan harus mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Musyawarah bersumber pada paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Setiap putusan yang diambil harus selalu dapat dipertanggungjawabkan dan sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 beserta penjelasannya.
  3. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  4. Hasil musyawarah atau setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  5. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat mempertemukan pendapat yang berbeda dan hal ini sudah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain, misalnya cara pengambilan dengan keputusansuara terbanyak (voting).

Cara pengambilan suara terbanyak (voting) dalam demokrasi Pancasila dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut.

  1. Jika jalan musyawarah untuk mufakat sudah ditempuh secara maksimal, tetapi tidak berhasil mencapai mufakat.
  2. Musyawarah untuk mufakat tidak mungkin diusahakan lagi karena terjadi perbedaarr pendapat dan pendirian yang tidak mungkmn lagi ditemukan atau didekatkan.
  3. Karena faktor waktu yang mendesak sehingga harus segera diambil keputusan.
  4. Sebelum dilakukan voting kepada semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk memplajari pendirian-pendirian atau pendapat-pendapat yang berbeda itu.
  5. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang.kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (kuorum) dan disetujui oleh lebih dan separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.

Setiap peserta musyawarah hendaknya menyadari bahwa yang menjadi tugas utamanya bukan sekadar ikut musyawarah, melainkan turut hertanggung jawab atas terlaksananya semua keputusan musyawarah.

Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan adalah sebagai berikut.

  1. Legawa atau berlapang dada, artinya bahwa setiap peserta musyawarah harus secara sadar menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah itu dengan sepenuh hati.
  2. Religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus dapat dipertanggungj awabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Tenggang rasa, artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap peserta harus mau mendengarkan pendapat orang lain walaupun pendapatnya tersebut kurang berkenan dengan pendapat kita.
  4. Keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap peserta rnusyawarah diperlakukan secara adil. Maksudnya, seluruh peserta diikutsertakan secara layak sebagai peserta lainnya.
  5. Kemanusiaan, artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia jangan sampai merendahkan martabat manusia.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :