Loading...
Hak asasi manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin maju peradaban suatu bangsa maka akan semakin banyak dan komplek HAM yang perlu diatur. Berikut adalah macam-macam hak asasi manusia menurut jenisnya.
a. Hak asasi pribadi atau personal rights, misalnya hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan menikah;
b. Hak asasi ekonomi atau property rights, misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, dan hak mendirikan perusahaan;
c. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality, misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintah.
d. Hak asasi politik atau political rights, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih;
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan;
f. Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.
Sementara itu, UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari
a. hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,
b. hak kedudukan yang sama di dalam hukum,
c. hak kebebasan berkumpul,
d. hak kebebasan beragama,
e. hak penghidupan yang layak,
f. hak kebebasan berserikat, dan
g. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan. Selanjutnya, secara operasional, beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak waktu, dan hak anak.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...