Loading...

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Loading...
Perjuangan penegakan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Namun, para ahli sepakat bahwa sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia di dunia barat baru dimulai sekitar abad ke-13. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut. 

a. Magna Charta (Piagam Agung, 1215) Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya, para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungawaban di muka hukum. 

b. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689) Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah "The Glorious Revolution of1688". Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equa-lity before the law). 

c. Declaration des Droits de L'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, 1789) Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi "tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pej abat yang sah".

d.Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769) Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika serikat pada tahun 1769, dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1891. 

e. The Four Freedoms (Empat Kebebasan) Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia Kedua, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi 

1) kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech), 
2) kebebasan untuk memeluk agama (freedom ofreligion), 
3) kebebasan dari ketakutan (firedom from fear), dan 
4) kebebasan dari kemalaratan (feedom from want). 

f. Universal Declaration of Human Rights 
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia se Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB. Piagam ini disusun oleh suatu panitia yang dibentuk PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia se-dunia ini membuktikan bahwa hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.

g. Convenants of Human Rights (1966) Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi 

1) The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politik PBB; 
2) The Interntional Convenant of Economic , Social, and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya PBB. 


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...

Artikel Terkait :