Loading...
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dilakukan dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 1998-2003. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 61 Tahun 2003.
1) Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia Pengesahan perangkat-perangkat internasional hak-hak asasi manusia akan memperkuat dan mengembangkan perangkat-perangkat hukum pada tingkat nasional sebagai upaya untuk menjamin pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia secara lebih baik.
2) Diseminasi informasi dan pendidikan di bidang hak-hak asasi manusia Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia memerlukan proses panjang mengingat sifat hak-hak asasi manusia yang sarat nilai. Diseminasi pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan proses pembentukan nilai dan sikap dalam diri peserta didik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari sedini mungkin dan mencakup masyarakat seluas mungkin.
3) Penentuan prioritas pelaksanaan hak-hak asasi manusia Mengingat proses pengesahan perangkat-perangkat internasional hak-hak asasi manusia memerlukan waktu dan pemikiran secara matang maka upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia tidak harus menunggu rampungnya proses pengesahan tersebut.
4) Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia yang telah disahkan. Dalam program ini, pemerintah melakukan ratifikasi beberapa instrumen internasional hak-hak asasi manusia dan pengesahan berbagai instrumen internasional hak-hak asasi manusia yang mengandung kewajiban lain dalam melaksanakan isi instrumen yang telah disahkan tersebut.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...