Loading...

Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)

Loading...
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dilakukan dengan penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tahun 1998-2003. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 61 Tahun 2003. 

1) Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia Pengesahan perangkat-perangkat internasional hak-hak asasi manusia akan memperkuat dan mengembangkan perangkat-perangkat hukum pada tingkat nasional sebagai upaya untuk menjamin pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia secara lebih baik. 

2) Diseminasi informasi dan pendidikan di bidang hak-hak asasi manusia Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia memerlukan proses panjang mengingat sifat hak-hak asasi manusia yang sarat nilai. Diseminasi pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan proses pembentukan nilai dan sikap dalam diri peserta didik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari sedini mungkin dan mencakup masyarakat seluas mungkin. 

3) Penentuan prioritas pelaksanaan hak-hak asasi manusia Mengingat proses pengesahan perangkat-perangkat internasional hak-hak asasi manusia memerlukan waktu dan pemikiran secara matang maka upaya pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia di Indonesia tidak harus menunggu rampungnya proses pengesahan tersebut. 

4) Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang hak-hak asasi manusia yang telah disahkan. Dalam program ini, pemerintah melakukan ratifikasi beberapa instrumen internasional hak-hak asasi manusia dan pengesahan berbagai instrumen internasional hak-hak asasi manusia yang mengandung kewajiban lain dalam melaksanakan isi instrumen yang telah disahkan tersebut. 


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...

Artikel Terkait :