Loading...

Pengembangan dan Pemberdayaan Institusi HAM

Loading...
Dengan berpijak pada pilar-pilar itu, kita akan terus memperkuat pengembangan dan pemberdayaan institusi-institusi Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain dengan tindakan sebagai berikut: 

1) mendorong independensi dan peran aktif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan Ombusdman; 

2) pembentukan dan pemberdayaan Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai Universitas; 

3) penguatan peran Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) dan Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di semua propinsi; 

4) memperkuat kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemaj uan Hak Asasi Manusia (HAM);

5) mendorong peran optimal Pemda Tingkat I dan II dalam gerakan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM); inendorong peran DPR di pusat dan daerah dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang mendambakan penegakanHak Asasi Manusia (HAM); pemberdayaan institusi-institusi peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang kita mulai laksanakan pada hari ini. Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia a. Sejarah Pembentukan pengadilan HAM di Indonesia 1) Pada tanggal 23 September 1999 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pertimbangan diundangkannya undang-undang ini terutama karena hal-hal sebagai berikut. 

a) Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. 

b) Bangsa Indonesia, sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAIVI) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menentukan bahwa 

a) untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan peradilan umum, 

b) pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun, dan c) sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang. 

2) Sebagai langkah lanjut dari Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pada tanggal 23 November 2000 telah diundangkan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak-Hak Asasi Manusia. Sebagai konsekuensinya maka ada kewajiban pemerintah untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). 

3) Sebagai realisasinya, pada tanggal 23 April 2001 telah diundangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun isi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2001 ini antara lain pengadilan ad hoc yang dibentuk adalah untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Timor-Timur pasca jajak pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984. 

4) Sebagai tindak lanjut pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) maka diundangkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001, yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang wewenang pengadilan Ad Hoc, yaitu memeriksa dan memutus pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 dan Tanjung Priok tahun 1984. 

5) Pada tanggal 31 Januari 2002, hakim pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama dilantik. 

6) Pada tanggal 21 Februari 2002, penyerahan perkara untuk pertama kalinya oleh Jaksa diserahkan pada Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc. 

7) Pada tanggal 14 Maret 2002, pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc untuk pertama kalinya menggelar persidangan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tim tim.


Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...

Artikel Terkait :