Loading...

Meningkatkan Kepatuhan Dan Ketaatan Dalam Melaksanakan Peraturan

Loading...

Meningkatkan Kepatuhan Dan Ketaatan Dalam Melaksanakan Peraturan


Peraturari yang menjadi pedoman bagi tingkah laku manusia di dalam masyarakat disebut norma. Ada berbagai macam norma, yakni sebagai berikut.
Petunjuk hidup yang bersumber dan Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya yang berisi perintah/larangan atau anjuran-anjuran. Sanksi norma ini tidak langsung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia. Contoh: perintah: bersembahyang, larangan: tidak berjudi.

  • norma kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dan hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. Sanksi norma ini tidak tegas, karena hanya din sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, dan lain-lain). Contoh: berlaku jujur
  • norma késopanan
Pedoman hidup yang timbul dan hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi norma mi tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan. Contoh: menghormati orang yang lebih tua dan tidak berkata kasar.
  • norma hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya tegas karena telah diatur oleh peraturan-peraturan yang berlaku dan nyata karena secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

Timbul dan Berkembangnya Hukum


Timbulnya hukum melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut.
  1. Awalnya manusia ingin memiliki kebebasan yang berlebihan yang menyebabkan manusia lupa din.
  2. Timbullah kekacauan. Dengan adanya kekacauan itu, manusia lalu membuat aturan yang mengatur tingkah lakunya. Pada tahap mi b.elum ada sanksi bagi pelanggarnya.
  3. Aturan tersebut makin berkembang karena diyakini kebenarannya. Aturan itu mempunyai sanksi bagi si pelanggarnya. Sanksi itu hanya belum tertulis.
  4. Akhirnya, demi kepastian hukum, norma itu dikodifikasikan menjadi hukum yang di dalamnya juga terdapat sanksi bagi pelanggar.

Unsur dan Tujuan Hukum


Kalau berbicara tentang hukum maka kita harus tahu apa hukum itu, apa unsur-unsurnya, dan apa tujuannya.
  • Hukum adalah keseluruhan norma dan penilaian tentang harga susila yang mempunyai hubungan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan oleh penguasa negara dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas negara.
  • Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
  1. Adanya norma/patokan yang tetap tidak berubah.
  2. Adanya sanksi.
  3. Adanya alat penguasa.
  4. Adanya tujuan hukum.
  •  Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk menciptakan suasana aman, tertib penuh dengan kedamaian di dalam pergaulan sehari-hari.

Meningkatkan Kepatuhan dan Ketaatan

Agar kehidupan dapat aman, tertib dan damai, kita harus meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap yang perlu kita kembangkan.
  • Mengetahui peraturan yang berlaku.
  • Melaksanakan peraturan yang ada.
  • Memberi penjelasan tentang peraturan nyang berlaku kepada orang yang belum mengetahuinya.
  • Segera melapor kepada petugas bila ada pelanggaran terhadap peraturan.

Pengamalan Pancasila

Mengembangkan sikap ketaatan dan kepatuhan merupakan salah satu bentuk pengamalan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...