Loading...

Kepedulian Ketentuan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Dan Peraturan Lainnya

Loading...

Kepedulian Ketentuan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Dan Peraturan Lainnya

Peduli berarti menghargai, menghormati, memperhatikan, mengindahkan atau menghiraukan.

Pengertian


Kepedulian terhadap ketentuan hak dan kewajiban berarti sikap rnau dan bersedia menghormati, memperhatikan, rnengindahkan serta menghiraukan hak dan kewajiban warga negara menurut UIJD 45 dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


  • Landasan dalam UUD 1945 dan GBHN 1999
  • UUD 1945

Dalam UUD 1945 diatur hak dan kewajiban warga negera Republik Indonesia. Hak dan kewajiban itu meliputi bidang-bidang berikut.
  1. Bidang politik, tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 280 ayat (3), dan pasal 28E ayat (3).
  2. Bidang ekonomi, tercantum dalam Pembukaan UIJD 1945 alinea keernpat, UUD 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 280 ayat (2), pasal 28H ayat (4), pasat 33, dan pasal 34.
  3.  Bidang sosial budaya, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28C, pasal 28E ayat (1) dan (2), pasal 28F, pasal 28H ayat (1) dan (3), pasal 31, dan pasal 32.
  4. Bidang pertahanan dan keamanan, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, UUD 1945 pasal 27 ayat (3), pasal 30 ayat (1), (2) dan (5)
  • GBHN 1999
Dalam GBHN 1999 kita dapat menemukan kepedulian terhadap hak asasi manusia. Kepedulian mi antara lain kita temukan dalam kondisi umum, misi dan arah kebijakan dalam bIdang hukum. Misalnya dalam arah kebijakan bidang hukum dikatakan sebagal berikut.

Meningkatkan pemehaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.

Makna Sikap Kepedulian Terhadap Hak dan Kewajiban


Sikap kepedulian terhadap hak dan kewajiban warga negara ini sangat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Hal ini sangat perlu kita perhatikan dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari baik di rumah, di sekolah ataupun di lingkungan masyarakat.

Dengan mengembangkan sikap kepeduhan akan tercipta suasana yang sangat menyenangkan dalam pergaulan sehari-hari. Suasana ini tidak hanya dirasakan bagi diri sendiri, tetapi juga dirasakan oleh orang lain.

Dengan adanya sikap kepedulian terhadap hak dan kewajiban akan timbul hal-hal seperti berikut.
  1. Rasa saling memahami akan hak dan kewajiban masing-masing individu.
  2. Keinginan untuk tidak selalu ikut campur urusan orang lain tanpa adanya permintaan dan orang yang bersangkutan.
  3. Saling menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  4. Tidak akan teijadi perampasan hak orang lain.
  5. Rasa saling mempercayai antarindividu.
  6. Suasana yang tenteram aman dan damai dalam lingkungan kita baik dalam lingkup yang kecil atau dalam lingkup yang lebih besar.
Kepedulian terhadap hak dan kewajiban warga negara harus selalu kita kembangkan dengan sebaik-baiknya. Apabila kita gagal dalam mengembangkan kepedulian terhadap hak dan kewajiban warga negara maka yang akan timbul dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
  1. Sikap tidak memahami dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  2. Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak dan kewajiban orang lain.
  3. Rasa tidak senang, permusuhan dan Seb againya.
  4. Dalam kehidupan di sekeliling kita, baik dalam skala yang kecil maupun skala yang besar tidak akan terasa kedamaian dan ketenteraman.
  5. Pembangunan terhambat.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...