Loading...
1. Pengertian, Asas, dan Tujuan Hukum
Hukum sesungguhnya adalah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di SMP kalian sudah mengetahui adanya 4 macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Jadi, jika kita berbicara hukum maka yang dimaksud adalah norma hukum.
Norma hukum yang selanjutnya disebut hukum merupakan norma yang berbeda dari tiga norma sebelumnya. Norma hukum dibuat oleh kekuasaan yang resmi, mengikat, dan memiliki sifat memaksa.
Beberapa pengertian hukum menurut para pakar akan dijelaskan di bawah ini. Sebetulnya hukum sulit dijelaskan dalam suatu definisi karena hukum memiliki aspeknya. Mengingat bahwa hukum itu mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan hubungan itu menyangkut banyak hal maka sulit didefinisikan dalam satu atau dua kalimat.
A. PENGERTIAN HUKUM
Untuk memperoleh pengertian tentang apakah hukum itu, ada beberapa pendapat dari para ahli hukum.
1. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir: 2006) mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pecloman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
2. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo: 1999), hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku clalarn kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
3. E. Utrecht (E. Utrecht: 1966), hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
4. Achmad Ali, hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Dari pendapat para pakar tentang pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa
1. hukum berisi aturan yang memiliki unsur perintah dan/atau larangan;
2. hukum merupakan norma yang harus ditaati yang bersifat. memaksa;
3. hukum dibuat oleh kekuasaan yang resmi. Unsur memaksa ini berarti bagi barang siapa yang melanggarnya akan memperoleh atau dikenai sanksi. Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum. Menurut Pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi adalah sebagai berikut.
1. Sanksi pokok terdiri atas
a. hukuman mati,
b. penjara, dan
c. kurungan serta denda.
2. Sanksi tambahan terdiri atas
a. pencabutan hak-hak tertentu,
b. perampasan barang-barang tertentu, dan
c. pengumuman keputusan hakim.
Seperti diuraikan sebelumnya bahwa hukum pada dasarnya merupakan norma hukum. Norma hukum dapat berasal dari norma agama dan norma moral yang berlaku. Sejumlah norma agama dan norma moral diangkat sebagai norma hukum. Misalnya, dalam norma agama dan norma moral perbuatan membunuh merupakan larangan. Perbuatan pembunuhan diangkat menjadi norma hukum, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menye-babkan matinya seseorang. Jadi, norma yang pada mulanya merupakan norma agama atau moral ditingkatkan sebagai norma hukum.
Kaidah hukum dapat juga berasal dari kebiasaan atau adat yang berlaku dalam masyarakat sehingga kebiasaan yang ada dalam masyarakat lama-kelamaan dapat tumbuh menjadi hukum adat. Dalam keadaan yang demikian, dapat dikatakan bahwa kebiasaan dan adat merupakan faktor pembentukan hukum.
Dalam suatu keadaan, adat atau kebiasaan di suatu daerah mempunyai kekuatan untuk mengesampingkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku karena tersebut berperan sangat kuat di masyarakat tertentu. Adat atau kebiasaan yang memiliki kekuatan untuk mengesampingkan berlakunya peraturan perundang-undangan disebut hukum adat. Misalnya, terjadi peristiwa yang belum ada hukum yang mengaturnya, tetapi adat atau kebiasaan sudah mengaturnya. Dalam keadaan yang demikian, adat atau kebiasaan inilah yang berlaku. Sering juga norma atau kaidah kesusilaan mempunyai kekuatan yang lebih mengikat dibanding dengan kaidah hukurn karena pelanggaran terhadap norma atau kaidah kesusilaan dirasa oleh masyarakat lebih pedih daripada pelanggaran kaidah atau norma hukum.
Selain bersumber pada ketiga norma di atas, hukum juga men-ciptakan sendiri norma hukum. Pada umumnya, norma hukum adalah norma yang tidak tertuang dalam norma agama, moral, dan kesopanan. Norma ini umumnya terkait dengan pelanggaran ringan, seperti norma dalam berlalu lintas. Contohnya, wajib memakai helm, wajib berjalan di sebelah kiri, dan dilarang parkir sembarangan adalah norma-norma hukum yang sebelumnya tidak ditemukan dalam norma agama, moral, ataupun kesusilaan. Norma ini bersifat melengkapi norma-norma lain untuk tujuan ketertiban hidup manusia.
Dengan demikian, mengkaji definisi hukum seperti di atas dapat memberikan pemahaman tentang tujuan hukum yang sering tercantum dalam definisi hukumnya. Meskipun demikian, ada juga penjelasan khusus tentang tujuan hukum.
B. ASAS DAN TUJUAN HUKUM
Setiap sistem hukum memiliki asas atau prinsip sebagai suatu pikiran dasar yang bersifat umum atau latar belakang munculnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah pembentukan hukum.
Dalam tata hukum Indonesia dikenal adanya dua asas, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1. Asas hukum umum adalah asas yang berlaku untuk semua tata hukum atau keseluruhan bidang hukum. Contoh
a. asas lex posteriori derogat legi priori;
b. asas lex speciali derogat legi generali;
c. asas lex superior derogat legi inferior
d. asas restitio in integrum
e. asas bahwa setiap orang dianggap tahu undang undang.
Scholten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal yang berlaku pada semua sistem hukum. Asas tersebut adalah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.
Dalam hukum Islam terdapat juga asas-asas umum yang berlaku pada bidang hukum Islam, yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemaslahatan
2. Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Contohnya
a. hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah, asas nebis in idem, dan asas legalitas;
b. hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, dan asas konsensualisme. Menurut Gustav Radbruch (ahli filsafat Jerman ) menyatakan bahwa hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup tiga unsur, yaitu:
1. Gerechtigheit atau unsur keadilan;
2. Zeckmaessigkeit atau unsur kemanfaatan;
3. Sicherheit atau unsur kepastian. Hukum bertuj uan menj amin kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hukum, para pakar hukum niemiliki pendapat yang berbeda-beda.
1. Subekti, tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
2. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup maausia secara damai.
3. Purnadi dan Soerjono Soekanto, menyatakan tujuan hukum adalah kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Dalam literatur hukum, dikenal dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu untuk mewujudkan keadilan. Contohnya, peraturan berlalu lintas. Mengendarai mobil di sebelah kiri tidak bisa dikatakan adil karena sesuai aturan, sedangkan berjalan kaki di sebelah kanan dikatakan tidak adil karena bertentangan dengan aturan. Jadi teori ini tidak sepenuhnya benar.
Menurut teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya tujuan hukum adalah bisa memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Teori ini juga tidak selalu benar.
Selanjutnya muncul teori campuran. Menurut teori ini, tujuan pokok hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...