Loading...
Koneksitas berasal dari bahasa latin connexio, yang artinya perkara pidana yang diperiksa oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum terhadap mereka yang bersama-sama melakukan delik yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Peradilan koneksitas adalah peradilan yang menangani perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan yang berbeda, yaitu lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Menurut UU Nomor 14 tahun 1970, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan koneksi adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh dalam lingkungan peradilan umum.
Penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik atau polisi militer TNI, dan oditur militer atau oditur militer tinggi.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penahanan tersangka atau terdakwa dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Syarat seorang tersangka atau terdakwa dikenakan penahanan bila terdapat ciri-ciri berikut.
1) Diduga keras melakukan tindak pidana.
2) Berdasarkan bukti yang dicakup.
3) Adanya kekhawatiran keras tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum disertai dengan bukti-bukti dari tersangkanya.
Setelah menerima hasil penyidik, penuntut umum mempelajari dan meneliti kelengkapan hasil penyidikan. Apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat maka penuntut umum melimpahkan ke pengadilan untuk diadakan penuntutan, tetapi sebelumnya penuntut umum harus membuat surat dakwaan.
Pada dasarnya, pelaksanaan sidang pengadilan perkara koneksitas dilakukan oleh hakim majelis. Hal ini dikarenakan menyangkut dua kepentingan lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum dan peradilan militer. Majelis hakimnya terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Susunan majelis hakim seperti di atas berlaku pula pada pemeriksaan perkara koneksitas di Pengadilan Negeri atau Mahkamah Militer Tinggi dalam tingkat band-ing.
Pemidanaan terhadap tersangka atau terdakwa dalam peradilan koneksitas didasarkan pada ketentuan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara. Jenis pidana pada dasarnya sama, seperti pidana mati, penjara, kurungan, dan denda serta pencabutan hak-hak tertentu. Perbedaannya terletak pada pidana tambahan dalam bentuk pemecatan dari dinas kemiliteran, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak dalam kemiliteran.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...