Loading...
Peradilan Militer Lingkungan peradilan militer adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi zakyat pencari keadilan yang dilakukan oleh militer. Lingkungan peradilan militer mempunyai wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh militer dan terj adi di daerah hukumnya. Lingkungan peradilan militer didaksanakan oleh Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi, dan Mahkamah Militer Agung
Mahkamah Militer
Mahkamah militer merupakan pengadilan militer tingkat pertama yang mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh militer yang berpangkat setingkat Kapten ke bawah di dalam daerah hukumnya. Akan tetapi wewenang ini tidak terbatas pada mengadili anggota militer yang berada di daerah hukumnya, melainkan pula melakukan peradilan pada anggota milter yang melakukan tindak pidana yang berada di luar wilayah hukumnya.
Apabila terjadi, persidangan yang dilakukan di Mahkamah Militer, hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara harus berkedudukan lebih tinggi dari pada kedudukan militer terdakwa yang perkaranya sedang diadili. Untuk mengatasi prasyarat ini, maka hakim yang mempunyai kedudukan lebih rendah dibandingkan dengan pelaku tindak pidana diberi kedudukan yang sifatnya tituler (sementara). Setelah sidang selesai, pangkatnya dicabut kembali.
Mahkamah Militer Tinggi
Mahkamah Militer Tinggi memberi keputusan dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran bagi perwira yang berpangkat mayor atau di atas lebih tinggi dari mayor.
Selain itu Mahkamah Militer Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat kedua segala perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Militer dalam daerah hukummya yang dimintai pemeriksaan ulangan. Pemeriksaan baik dalam pertama maupun dalam tingkat banding dilakukan oleh majelis hakim. Untuk mengadili dalam tingkat ulang (banding) dilakukan dengan sidang tertutup, karena yang diperiksa hanya berkasnya saja melalui rapat hakim.
Mahkamah Militer Agung
Mahkamah Militer Agung berkedudukan di tempat kedudukan Mahkamah Agung dan daerah hukumnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Wewenang yang dimiliki Mahkamah Militer Agung di antaranya adalah memutuskan perselisihan tentang kekuasaan mengadili pada tingkat peradilan pertama dan terakhir, memeriksa dan memutuskan dalam peradilan tingkat ulang (banding) segala perkara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Militer Tinggi dalam peradilan tingkat pertama.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...