Loading...
Peradilan tata usaha negara adalah proses peradilan terhadap perkara-perkara yang terkait dengan kebijakan administratif negara dalam hubungannya dengan warga negara. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dijelaskan bahwa hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Landasan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991. Dasar konstitusional pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut diundangkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian pada Ayat 2 dikatakan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari dua macam kompetensi, yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif adalah kewenangan berdasarkan wilayah hukum, sedangkan kompetensi absolut adalah kompetensi yang berdasarkan kewenangan material.
Tugas Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menjelaskan bahwa peradilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian. Selain itu, keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum. Sifat keputusan itu adalah konkret, individu, dan final sehingga berakibatkan hukum bagi seseorang. Menurut ketentuan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara harus memenuhi syarat-syarat berikut.
a) Tertulis, hal ini diperlukan untuk memudahkan pembuktian.
b) Konkret, artinya subjek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara itu berwujud tertentu atau dapat ditentukan.
c) Individual, artinya keputusan tata usaha negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi ditujukan untuk orang-orang atau badan hukum perdata tertentu. Jadi, tidak berupa suatu peraturan yang berlaku umum.
d) Final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum, atau ketetapan yang tidak membutuhkan lagi persetujuan dari instansi atasannya.
Sebaliknya, menurut ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, disebutkan bahwa peradilan tidak berwenang mengadili suatu sengketa tata usaha negara keputusan tata usaha negara dikeluarkan dalam kondisi berikut.
a) Waktu perang, bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Peradilan Tata Usaha Negara
Gugatan diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwewang berisi tuntutan agar keputusan negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi. Selanjutnya, dalam Pasal 53 Ayat 2, alasan untuk mengajukan gugatan adalah sebagai berikut.
a) Keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bersifat prosedural / formal, bersifat material / substansi atau dikeluarkan oleh badan yang tidak mempunyai kewenangan.
b) Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu.
c) Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai kepada pengadilan atau tidak mengambil keputusan tersebut. Menurut Pasal 56 UPTUN suatu gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat:
a) Nama kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya.
b) Nama jabatan dan tempat tinggal tergugat.
c) Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
Sebelum ada pemeriksaan sebagaimana di peradilan pada umumnya untuk peradilan tata usaha negara ada pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari rapat permusyawaratan dan pemeriksaan. Rapat pemeriksaan untuk memberikan pertimbangan apakah gugatan yang diajukan dapat diterima, gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar apabila pokok gugatan yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang tata usaha negara, gugatan dengan alasan yang tidak layak, apa yang digugat sudah terpenuhi dalam surat keputusan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan dilanjutkan pada pemeriksaan tingkat pertama dengan acara biasa dan acara cepat. Dalam pemeriksaan dengan acara biasa dalam permulaan sidang, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Kecuali untuk sengketa yang menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka sidang dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
Dalam suatu persidangan pun dapat diajukan eksepsi (tangkisan) yang meliputi hal berikut.
a. Kewenangan absolut pengadilan yang dapat diajukan setiap saat selama pemeriksaan.
b. Kewenangan relatif dapat diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketanya diputus.
c. Eksepsi nebis in idem, eksepsi yang menyatakan salah satu pihak tidak mempunyai kualifikasi untuk bertindak.
Namun persidangan sengketa tata usaha negara dimungkinkan adanya pihak ketiga, paitu orang atau badan hukum perdata ikut serta dalam pemeriksaan, dalam hal-hal.
a) Pencabutan keputusan tata usaha negara yang bersangkutan.
b) Menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru.
c. Penerbitan keputusan tata usaha negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
d) Ganti rugi.
e) Memberikan rehabilitasi.
Bagi pelaksana keputusan tata usaha negara diserahkan kembali kepada pejabat bersangkutan yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara. Bila tidak dilaksanakan, peradilan tata usaha negara bisa meminta kepada atasan langsung dari pejabat yang bersangkutan agar keputusan tata usaha negara itu dapat dilaksanakan.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...