Loading...
Kalian telah mengetahui mengenai hukum. Hukum-hukum yang berlaku membentuk sistem hukum. Sistem menunjuk pada kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dalam mencapai tujuan dari kesatuan tersebut. Ibaratkan sepeda motor adalah sebuah sistem. Segenap eleman atau unsur yang ada di dalam sepeda motor tersebut merupakan satu kesatuan dan saling berinteraksi saling mendukung agar sepeda motor dapat berjalan. Jika salah satu komponen sepeda tidak berfungsi maka akan merusak kesempurnaan sistem. Misalnya, roda sepeda motor bengkok maka sepeda tersebut sulit untuk dijalankan.
Sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum, sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Berbeda dengan sistem lain, sistem hukum tersusun secara hierarki. Artinya, peraturan-peraturan yang membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi sampai aturan hukum yang rendah. Aturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah isinya menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai sebuah sistem, setiap hukum yang ada di dalamnya, isinya tidak boleh saling bertentangan. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan akan merusak sistem.
Dengan demikian, sistem hukum membentuk tata urutan per-undangan di mana peraturan yang berada di atas adalah hukum yang tertinggi, diikuti peraturan-peraturan di bawahnya yang lebih rendah. Di suatu negara jumlah hukum yang menempati tata urutan tertinggi umumnya sedikit bahkan hanya satu, sedangkan hukum yang ada di bawah jumlahnya banyak karena menjabarkan isi hukum di atasnya. Jadi, semakin ke atas hukum semakin sedikit, sedangkan semakin ke bawah peraturan hukum semakin banyak. Jika digambarkan maka sistem hukum pada umumnya membentuk piramida.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...