Loading...
Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan adminis-trasi pemerintahan. Pengadilan tata usaha negara disebut peradil-an administrasi. Peradilan tata usaha negara menerima, meng-adili, dan memutus perkara sengketa tata usaha negara.
Yang dimaksud sengketa tata usaha negara adalah seng-keta yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di _daerah. Sengketa biasa tim-bul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perun-dang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 dinyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas
a) pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama;
b) pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat banding. Terhadap putusan terakhir dapat dimohonkan kasasi pada Mahkamah agung.
Peradilan agama, militer, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Peradilan umum adalah peradi1an bagi golongan rakyat pada umumnya baik mengenai perkara .pidana dari maupun perkara perdata. Semua lingkungan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi. Jadi, sistem peradilan di Indonesia membedakan lembaga peradilan atau pengadilan ke dalam peradilan umum dan peradilan khusus. Yang dimaksud peradilan ,umum adalah peradilan negeri yang terdapat di kabupaten/kota dan peradilan tinggi yang terdapat di provinsi. Yang dimaksud peradilan khusus meliputi peradilan agama, peradilan tinggi agama, peradilan tata usaha negara, peradilan tinggi tata usaha negara, dan peradilan militer.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...