Loading...
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena mengadili rakyat sipil, disebut pula peradilan sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi berikut ini.
a) Pengadilan Negeri Pengadilan negeri adalah
pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Tiap-tiap pengadilan negeri mempunyai seorang kepala disebut ketua pengadilan negeri. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
b) Pengadilan Tinggi Pengadilan tinggi adalah
pengadilan banding yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap-tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala disebut ketua peng-adilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...