Loading...
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Hakim harus menerima setiap perkara yang masuk untuk disidangkan. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan adalah melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang pertarna kali diajukan yang menjadi kewenangannya. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atas keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Fungsi lain dari pengadilan tingkat kedua adalah
a. menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya;
b. melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sebenarnya;
c. mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya;
d. untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu pada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutus
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Kasasi berarti pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan alasan tidak berwenang atau melampui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan Agar dapat menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan maka pengadilan memiliki beberapa ketentuan sebagai
a. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
b. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
c. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
d. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
e. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
f. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
g. Peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
h. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
i. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
j. Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
k. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
l. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
m. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
n. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
o. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. p. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihalc yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
q. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
r. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
s. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
t. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, ,selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang .diatur dalam undang-undang.
Dewasa ini dan untuk masa ke depan peradilan memainkan peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Banyak sekali kasus dan sengketa antarwarga negara, antarkelompok warga negara, ataupun antara warga negara dan penyelenggara negara yang dimintakan putusannya kepada peradilan. Hal demikian menun-jukkan bahwa warga negara makin sadar akan pentingnya hukum dalam menyelesaikan sengketa.
Oleh karena itu, para penegak hukum sangat dituntut untuk bekerja secara profesional, tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan. Para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi harus memihak pada rasa keadilan. Demi rasa keadilan maka hukum dijalankan. Hukum mengabdi pada rasa keadilan bukan hanya demi hukum maka keadilan dilanggar. Misalkan, ada warga negara yang terbukti mencuri satu buah mangga maka demi keadilan seharusnya sanksi tidak harus seberat pencurian pada umumnya. Bahkan demi rasa keadilan, tindak pencurian tersebut dapat dibebaskan. Sebaliknya, tindak korupsi yang sangat merugikan negara hanya diberi sanksi seberat orang yang melakukan pencurian biasa. Meskipun menurut hukum sudah sesuai namun demi rasa keadilan masyarakat maka hal itu amat disayangkan. Putusan hakim tidak semata-mata berdasar hukum tetapi sesuai dengan asas bahwa peradilan dilakukan "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Terhadap hal atau kejadian yang mengusik rasa keadilan masyarakat dan terhadap pelanggaran hukum yang dinilai berbeda sifatnya ini maka di lingkungan peradilan dapat dibentuk peradilan khusus. Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan salah satu contoh pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Contoh pengadilan khusus lainnya adalah pengadilan HAM dan pengadilan anak.
Dengan adanya tuntutan penegakan hukum yang adil, di ling-kungan peradilan juga harus diberantas adanya praktik-praktik hu-kum yang bisa merusak citra peradilan. Misalnya, adanya markus (makelar kasus), mafia peradilan, penyuapan hakim, penyuapan jaksa, jual beli kasus, dan sebagainya.
Di lingkungan peradilan kita, terkuak pemberitaan adanya ka sus "istana dalam penjara" yaitu para terpidana yang ada di lapa: (lembaga pemasyarakatan) dapat membuat dan menikmati ber bagai fasilitas layaknya istana atau hotel.
Menurut kalian:
1. bolehkah terpidana mendapatkan fasilitas demikian?
2. jika itu dikatakan adanya mafia hukum maka siapa yang pantas bertanggung jawab atas masalah tersebut?
3. apa seharusnya yang diperoleh terpidana di penjara?
4. jika ada terpidana yang meninggal karena fasilitas yang buruk, siapa yang salah?
5. bagaimana seharusnya "wajah" lapas di negara hukum Indonesia?
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...