Loading...
Terwujudnya suatu negara apabila telah memenuhi tiga unsur sebagai kesatuan politik, .yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami lirtlayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.
Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga negara (rakyat) dari negara itu.
Rakyat (warga negara) adalah substratum personil dari negara. Tanpa warga negara, negara akan merupakan suatu khayalan besar. Besar jumlah manusia yang diperlukan untuk dapat menciptakan negara, tidak perlu ditentukan terlebih dahulu. Jumlah itu biasanya relatif, bisa besar atau kecil. Hal ini ditentukan dari individu-individu yamg menyebut dirinya warga negara.
Kualitas suatu negara sedikit banyak juga ditentukan oleh kuantitas penduduknya. Tidak mengherankan bahwa apa yang disebut "Negara-Negara Besar" umumnya mempunyai penduduk yang relatif lebih banyak daripada negara lainnya. Misalnya, Amerika Serikat, Jepang, dan RRC. Namun, besarnya jumlah penduduk bukan merupakan satu-satunya faktor yang menjadikan sesuatu negara menjadi negara besar. Faktor lain, seperti pendapatan per kapita dan kemajuan teknologi turut menentukan pula kebesaran suatu negara.
Menurut hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
Wilayah
Jika penduduk adalah substratum personil suatu negara, maka wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Tidak dapat dibayangkan suatu negara tanpa landasan fisik. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat disebut negara,apabila tidak menetap pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomaden tidak mungkin mendirikan negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Misalnya perwakilan diplomatik negara asing dengan hartanya.
Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan wilayah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
Pada tahun 1772, 1793, dan 1795 kerajaan Polandia merupakan kerajaan besar di Eropa Tengah. Namun, kedudukan dan wilayahnya pernah dimasukkan berturut-turut ke dalam wilayah kekuasaan Rusia, Prusia, dan Austria. Dengan demikian, lenyaplah Polandia sebagai negara. Selanjutnya dalam tahun 1919 sesudah Perang Dunia I, Polandia direhabilitasi sebagai negara. Dua puluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 1940, negara Polandia diduduki dan dimasukkan kembali ke dalam wilayah Jerman dan Rusia. Tatkala Jerman dikalahkan dalam Perang Dunia II (1945), Polandia kembali menjadi negara yang berdaulat dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946).
Satu contoh yang dapat menjelaskan pentingnya wilayah bagi suatu kesatuan politik antara lain negara Vatikan. Sampai pada tahun 1860, Tahta Suci (Holy See, papacy) adalah negara karena menguasai sebagian wilayah Italia dari pantai barat sampai ke bagian timur jazirah Italia. Ketika pada tahun 1800-1861 Italia menjadi kerajaan yang dipersatukan, maka Tahta Suci digabungkan ke dalam wilayah kerajaan baru itu, kecuali wilayah sekitar kota Roma yang tetap dikuasainya. Pada tahun 1870, wilayah sekitar Roma itu pun dilepaskan dari kekuasaan Tahta Suci. Dengan cara itu, tahta Suci sebagai sebuah negara lenyap. Selanjutnya pada tahun 1929, dengan Traktat Leteran dicapai persetujuan antara Mussolini dan Paus tentang hubungan antara gereja dan negara. Dengan Traktat Lateran itu negara Vatikan diciptakan kembali dengan luas wilayah 109 ha di tengah-tengah kota roma.
Contoh lainnya adalah Israel. Sekalipun sudah lama diterima adanya "Bangsa Yahudi" dergan persamaan agama dan kebudayaan yang utuh sepanjang abad, namun negara lsael baru timbul pada tahun 1948. Hal itu terjadi ketika bangsa Israel dapat menguasai danmenempati sebagian wilayah Palestina dan memproklamirkan diri berdirinya Republik Israel pada bulan Mei 1948. Dari contoh di atas, jelas kiranya bahwa suatu kesatuan politik agar bisa menjadi negara harus memenuhi syarat fisik berupa wilayah, yang luasnya ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya. Batas-batas wilayah negara termasuk luasnya, biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian dibuat antara dua negara atau lebih. Perjanjian itu disebut perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat oleh banyak negara disebut multilateral.
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitusi negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintahan tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu, sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah merupakan badan untuk mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif, pemerintah menggunakan atribut hukum dari negara, yakni kedaulatan. Pada pemerintahlah kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...