Loading...
Arti Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi sebagai bagian dari budaya politik merupakan konsepsi yang baru dewasa ini. Hal ini terkait engan budaya politik itu sendiri yang juga masih baru terutama di negara berkembang. Hal ini karena pendekatan udaya politik merupakan perpaduan konsep modern dan tradisional. Pengertian budaya demokrasi merupakan onsepsi yang berasal dari kata budaya dan demokrasi.
Budaya dalam hal ini adalah sama dengan kebudayaan. Budaya berasal dari bahasa sanksekerta "budhayah", aitu bentuk jamak dari buddhi. Buddhi berarti budi atau akal. Dengan demikian, budaya adalah hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal. Koentjaraningrat (1983) memberikan pengertian budaya (kebudayaan) sebagai . keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar, keseluruhan dari hasil budi dan ryanya itu".
Dengan kata lain, kebudayaan adalah keseluruhan apa yang dihasilkan oleh manusia karena pemikiran dan ryanya. Pengertian budaya (kebudayaan) tersebut lebih lanjut oleh Koentjaraningrat dibedakan menjadi tiga wujud.
a. Wujud ideal, yaitu ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada kelakuan manusia, serta perbuatan manusia dalam masyarakat maka sering disebut "adat tata cara".
b. Wujud sistem sosial, yaitu aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Rangkaian aktivitas berpola tersebut selalu mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat tata kelakuan, misalnya gotong royong dan kerja sama.
c. Wujud kebudayaan fisik, yaitu benda-benda hasil karya manusia. Adapun contohnya adalah pabrik, komputer, Candi Borobudur, dan lain-lain.
Wujud kebudayaan tersebut bila diklasifikasikan dalam bentuk nilai kebudayaan maka nilai etika (norma/ lu4iukum) budaya mencakup wujud kebudayaan ideal dan sistem sosial, sedangkan nilai estetika (keindahan) budaya Eneliputi wujud kebudayaan fisik.
Dikatakan nilai etika karena menyangkut kelakuan dan perbuatan manusia yang sesuai dan menghargai martabat Ernu anusia. Bila kelakuan dan perbuatan tersebut tidak sesuai dengan atau merendahkan martabat manusia maka terjadi Eecrisis kemanusiaan, seperti kawin paksa, menyiksa pembantu rumah tangga, dan lain-lain.
Dikatakan sebagai nilai estetika, karena menyangkut hasil karya manusia yang berguna dan membahagiakan manusia. Apabila hasil karya itu tidak berguna maka terjadi krisis budaya seperti pembunuhan dan penghancuran ehidupan manusia. Munculnya bom nuklir, senjata kimia/kuman, peluru kendali, dan lain-lain merupakan wujud .budaya yang bersifat merusak dan membunuh.
Sedangkan, pengertian demokrasi berasal dari kata `demos' dan `krateid. `Demos' berarti rakyat, sedangkan kratein' adalah memerintah. Dengan demikian, demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Demokrasi lebih lanjut diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dengan demikian, demokrasi dalam praktik adalah semua tatanan untuk kepentingan rakyat.
Dari pengertian budaya dan demokrasi tersebut di atas maka budaya demokrasi adalah keseluruhan apa yang dihasilkan oleh manusia karena pemikiran dan karyanya tentang pemerintahan rakyat. Adapun wujud budaya demokrasi adalah nilai, norma, peraturan, dan sistem sosial. Sedangkan, secara fisik, budaya demokrasi dapat dilihat dalam bentuk perilaku dan tatanan demokrasi yang berkembang di masyarakat, seperti gotong royong, rembug desa, dan pemilihan kepala desa.
Budaya demokrasi sebagai budaya politik memiliki wujud atau bentuk. Ada tiga bentuk demokrasi modern dewasa ini, yaitu sistem parlementer, sistem pemisahan kekuasaan, dan sistem referendum.
a. Demokrasi modern sistem parlementer adalah sistem demokrasi di mana kabinet (menteri-menteri) bertanggung jawab kepada legislatif sedangkan eksekutif hanya sebagai kepala negara. Adapun ciri umum sistem parlemen adalah adanya krisis kabinet, yaitu mosi tidak percaya terhadap kabinet (sedikitnya dukungan legislatif). Contohnya adalah Inggris.
b. Demokrasi modern sistem pemisahan kekuasaan adalah sistem demokrasi di mana kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatifdipisah/berdiri sendiri. Pemerintah dalam hal ini kuat karena tidak dapat digugat sehingga pengawasan rakyat kurang berpengaruh. Contohnya adalah Amerika Serikat.
c. Demokrasi modern sistem referendum atau pengawasan langsung dari rakyat adalah sistem demokrasi di mana kegiatan badan legislatif selalu di bawah pengawasan seluruh rakyat melalui referendum (pemungutan suara rakyat). Hal ini jarang bahkan cenderung tidak dilakukan sekarang karena berbagai faktor seperti besarnya jumlah rakyat dan wilayahnya. Berbagai bentuk budaya demokrasi di atas memiliki persamaan secara khusus, yaitu adanya pemilihan umum, yaitu pemilihan terhadap wakil-wakil rakyat melalui pemungutan suara. Ada dua macam pemilihan, yaitu langsung dan bertingkat.
a. Pemilihan langsung adalah tiap warga negara berhak memilih langsung orang-orang yang akan duduk di dalam dewan pezwakilan. Cara ini merupakan pemilihan paling demokratis.
b. Pemilihan bertingkat adalah yang dipilih oleh rakyat adalah pada tingkat pertama, yaitu orang-orang di lingkungannya sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih pada tingkat pertama tersebut memilih anggota-anggota dewan perwakilan rakyat. Sistem ini dipakai di negara-negara yang rakyatnya masih dianggap belum maju.
Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
Demokrasi sebagai paham universal menjadi unsur wajib dalam segala kehidupan di negara modern sekarang ini. Hal ini karena demokrasi menjunjung tinggi hak asasi manusia yang nilai-nilai dasarnya cenderung dapat diakulturasikan dengan budaya bangsa yang bersangkutan. Prinsip-prinsip demokrasi merupakan garis besar terhadap pengertian demokrasi dalam praktik di lapangan sebagai landasan untuk menentukan apakah suatu negara tersebut menganut paham demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi menurut Affan Gafar (2000) adalah suatu sistem politik merupakan sistem demokratik jika memiliki aspek akuntabilitas, rotasi kekuasaan, perekrutan politik terbuka, pemilu, dan hal-hal dasar.
a. Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) Setiap pemegang jabatan publik yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan segala kebijakannya, baik yang akan dilakukan, maupun yang telah diimplementasikan kepada publik (masyarakat). Selain kebijakannya, segala kata-kata serta perilaku selama ia memegang jabatan publik juga harus dipertanggungjawabkan. Demikian pula, rakyat dapat dipertanggungjawabkan atas pilihan dan sikapnya terhadap keputusannya secara hukum.
b. Rotasi kekuasaan (pergantian kekuasaan) Ada jaminan rotasi atau pergantian kekuasaan dan dilakukan secara teratur dan damai sehingga tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang yang lain tertutup.
c. Perekrutan politik yang terbuka
Dalam pelaksanaan rotasi kekuasaan dibutuhkan sistem perekrutan politik yang terbuka, yaitu setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai kesempatan yang sama.
d. Pemilihan umum
Penentuan wakil rakyat yang akan menduduki kursi dewan perwakilan rakyat harus melalui pemilihan secara umum yang melibatkan rakyat secara keseluruhan. Pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil tanpa ada rekayasa. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya sesuai dengan kehendak nuraninya.
e. Menikmati hak-hak dasar
Masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul imeme (freedom of assembly), dan hak untuk menikmati pers yang bebas (freedom of the press).
Adanya prinsip-prinsip demokrasi tersebut tentunya akan memunculkan prinsip-prinsip yang nondemokrasi.sifatnya berbeda maupun mungkin berlawanan. Proses akulturasi pada negara di dunia ternyata mengalami .membentuk yang berbeda dan bermacam-macam sehingga perlu adanya identifikasi terhadap sistem selain demokrasi.s istem pemerintahan yang pernah berlaku di dunia adalah sistem otoriter dan totaliter. Dalam sistem totaliter dan ,otoriter tersebut bisa saja negara menganut sistem demokrasi seperti Republik tapi pelaksanaannya tidak demokratis melainkan otoriter dan totaliter. Bisa juga suatu negara tidak menganut demokrasi, tapi dalam praktiknya demokratis. Jadi, ada ambiguitas konsep dan pengertian demokrasi. Hal ini karena demokrasi pengertiannya meliputi demokrasi normatif dan demokrasi empiris dimana diantara demokratif normatif dan demokrasi empiris tidak mesti berjalan seiring. Dengan kata lain antara format dan subtansi demokrasi sering berbeda atau penampilan tidak mesti sama dengan isi dalamnya. Untuk itu berikut dijelaskan tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang otoriter dan totaliter sebagai pendekatan saja.
Pemerintahan totaliter adalah pemerintahan yang pelaksanaan kekuasaannya sepenuhnya ada di tangan penguasa.Menurut Carter dan Herz, hal tersebut ditandai oleh hal-hal sebagai berikut:
a. dorongan negara atau pemerintah untuk memaksakan persatuan;
b. usaha menghapus oposisi terbuka karena adanya anggapan bahwa pemerintah yang merasa dirinya paling tahu mengenai cara-cara menjalankan kebijaksanaan pemerintaha;
c. pemerintah menjalankan kekuasaan melalui suatu elit yang kekal.
Ciri yang menonjol dari totaliterisme modern menurut Dahrendorf adalah tumpang tindihnya pola-pola dan struktur sosial yang monisme. Monisme totaliter diwujudkan dari ide bahwa (1) pertentangan harus dilenyapkan Edan (2) satu masyarakat yang homogen dan seragam.
Sedangkan, pemerintahan otoriter adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan kekuasaannya dijalankan secara otoriter. Pengertian otoriter pada dasarnya mengandung pengertian diantara demokrasi dan totaliter. '',Pemerintahan otoriter dapat diidentifikasikan sebagai berikut.
a. Pemerintah bertindak sepenuhnya karena kekuasaan, misalnya untuk kepentingan ekonomis (keuntungan saja).
b. Pemerintah bersifat tidak proporsional (mendominasi) dalam proses politiknya.
c. Pemerintah campur tangan terhadap kepentingan rakyatnya.
d. Pemerintah banyak memainkan peran dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Pemerintahan otoriter ini timbul karena adanya asumsi bahwa kecepatan laju pembangunan sering diperlambai oleh sistem politik yangpluralistic (demokrasi). Untuk itu dilakukan campur tangan pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Ini berarti kebebasan rakyat dibatasi oleh kepentingan pemerintah yang berasumsi agak miring terhadap demokrasi tersebut.
Dari pengertian tentang prinsip-prinsip demokrasi, otoriter, dan totaliter di atas, yang menarik untuk dipahami adalah ucapan Moh Mahfud MD (1998) bahwa secara empiris, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoretisnya secara penuh. Artinya, dalam praktik kenegaraan, di dalamnya banyak variasi di antara ketiga bentuk pemerintahan tersebut. Variasi tersebut diakibatkan adanya akulturasi budaya dunia universal tentang demokrasi dengan budaya lokal (jiwa bangsa) yang tidak bisa dihapuskan begitu saja. Karena nilai sejarah (pengetahuan dan pengalaman hidup) telah membentuk watak pribadi sendiri pada bangsa tersebut. Lebih lanjut dikatakan bahwa di negara demokrasi misalnya sering timbul gejala otoriterisme yaitu seringnya pemerintah melakukan tindakan sepenuhnya ekonomis dan pemerintah tidak mewakili secara sama dalam proses politiknya. Misalnya di Amerika Serikat dengan demokrasi liberal terjadi jurang antara si miskin dan si kaya. Dalam proses pemilihan umum, si kaya bisa membeli suara si miskin untuk kepentinganya sehingga secara praktis pemerintahan yang terbentuk adalah bukan sepenuhnya mewakili kepentingan rakyat tapi kepentingan golongan yang kuat dan mampu ekonominya. Sehingga, tidak salah bila tindakan pemerintah sepenuhnya ekonomis atau bercampurtangan dalarn kepentingan rakyat secara penuh walau dibungkus oleh demokrasi.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...