Loading...
Pelaksanaan demokrasi masa orde baru sebagai orde yang lahir dari kasus gagalnya gerakan G 30S/PKI dan landasan hukum Supersemar (Surat Perintah 11 Maret).Tap MPR No.IX/MPRS/1966 menguatkan Supersemar sebagai landasan berpijak pemerintahan orde baru. Sedangkan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 menyebutkan Supersemar sebagai sumber hukum bagi lahirnya pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Soeharto.
1) Kehidupan Kepartaian dan Peranan Dewan Perwakilan Sebagaimana diketahui bahwa jatuhnya kekuatan orde lama yaitu Presiden Soekarno dan PKI, memunculkan pelaku utama politik, yaitu Militer atau Angkaran EDarat pada masa Orde Baru. Sedangkan, sebagai mobilitasnya adalah Partai Golkar. knKehidupan kepartaian dan peranan dewan perwakilan masa Orde Baru bisa diterangkan berikut.
a) Persetujuan pemerintah untuk mengundur penyelenggaraan Pemilu dari rencana tahun 1968 menjadi tahun 1971.
Adapun langkah politik Angkatan Darat untuk memenangkan pemerintah dengan
(1) Melemahkan partai-partai yang ikut Pemilu 1971
(2) Menggalang kekuatan untuk menjadikan Golkar kuat sebagai partai pemerintah dengan cara:
(a) pemberian fasilitas dan kemudahan akses pada Golkar
(b) emaskulasi (pengebirian/penggembosan) partai lawan seperti PNI dan Parmusi melalui kampanye pengordebaruan) Politisir UU mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD serta Rancangan UU Pemilu .Pemerintah mengusulkan Pemilu dengan sistem distrik dan sistem pengangkatan keanggotaan DPR sehingga tidak semua kursi DPR didapat dari Pemilu. Nilai politisnya adalah sebagai berikut
(1) Pemilu distrik memungkinkan calon Golkar di tingkat distrik menang kualitas dari calon partai lain yang . terpusat tinggal di Jakarta.
(2) Sistem pengangkatan di DPR, yang terangkat akan bersama terpilih dari Golkar membela pemerintah dilembaga perwakilan sehingga pemerintah kuat.
(3) Di MPR ada dua hal menguatkan posisi pemerintah, yaitu dari anggota perimbangan yang diangkat Presiden dan dari utusan-utusan golongan yang banyak ditentukan presiden.
(4) Peran DPR lemah karena produk legislasi berasal dari usul pemerintah sehingga DPR cenderung melakukan perbaikan semantik (tidak prinsip). Produktivitas DPR rendah, yaitu selama 1966-1982 hanya 149 produk hukum dalam bentuk UU, pernyataan pendapat, angket, dan resolusi Jadi, di sini terlihat peran partai didominasi oleh Golkar dan Peranan DPR lemah karena konfigurasi politik di DPR dan MPR dikuasai pemerintah.
2 )Kebebasan Pers
Kebebasan pers masa orde baru mengalami pergeseran dari leluasa menjadi terkekang. Hal ini merupakan hal Pumrah pada saat transisi kekuasaan dimana belum ditemukan format kekuatan penguasa memberikan keleluasaan Emassa dengan langgam politik bersifat demokrasi liberal sehingga pers mahasiswa mencapai puncak kebesarannya dan pers umum menikmati keleluasaan berekspresi.
Kebebasan pers mulai terkekang setelah diberlakukannya UU transisi (disahkan oleh Presiden Soekarno) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yaitu UU No.11 tahun 1966. Nilai politis UU No.11 tahun 1966 adalah terletak ppada pertentangan Pasal 4 (kebebasan pers) dan Pasal 8 (tidak perlunya SIT =Surat Izin Terbit) dengan pasal 20 (tentang peralihan bahwa ketentuan SIT sementara masih berlaku) sebagai alat efektif pemerintah untuk di satu: sisi (pasal 4 dan 8) menjamin kebebasan pers dan di pihak lain (pasal 20) pemerintah melakukan pembreidelan.
Kegiatan pembreidelan pers (umum) ini meningkat setelah kasus Malari (15 Januari 1974) yaitu menimpa pers umum Abadi, Pedoman, Indonesia Raya, dan harian KAMI. Hal ini berlanjut setelah Pemilu 1977 atau menjelang: Sidang Umum MPR tahun 1978, beberapa surat kabar umum dibreidel seperti Kompas, Sinar Harapan, Merdeka Indonesia Times, Sinar Pagi, Pelita, dan Masa Kini dan dapat terbit lagi setelah para pimpinannya membuat pernyataan tertentu. Hal ini juga merembes pers mahasiswa seperti Salemba (UI), Gelora Mahasiswa (UGM), dan Kampus (ITB).
Kegiatan pembreidelan pers ini diperkuat oleh UU No. 21 tahun 1982 yang berisi pencabutan SIT (Surat ijin Terbit) dan memasukkan lembaga SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Nilai politis dari lembaga SIUPP adalah pencabutan SIUPP atau usaha penerbitannya berakibat langsung berhentinya penerbitan persnya sehingga tindakan anti pers ini lebih mematikan. Misanya berhenti terbitnya Sinar Harapan (1984), Monitor (1990) dan11 Tempo, Editor serta Detik dibreidel bersamaan pada tahun 1994.
UU No.21 tahun 1981 Pasal 1 butir 1 sub (b) menegaskan perubahan prinsip bahwa kedudukan dewan persE berfungsi sebagai semacam dewan pertimbangan pemerintah saja yang tidak ikut menentukan keputusan kehidupan pers. Padahal sebelumnya kedudukannya sejajar dengan pemerintah.
UU No.21 tahun 1982 juga membatasi geraknya dengan memuat materi tugas dan kewajiban pers nasional,E yaitu memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab. Kebebasanfi bertanggung jawab di sini yang dimaksud adalah tidak meresahkan atau menimbulkan gejolak sosial dan tidakfir, memuat tulisan-tulisan yang berindikasi penyebaran paham anti Pancasila. meit Neme tami Niew
3) Peranan Pemerintah
Secara umum, peranan pemerintah sangat dominan pada masa orde baru dalam kehidupan politik, bersifarE intervensionis dan berada di,atas berbagai kelompok yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kegiatan politiknyae sebagai pelaku utama peran politik pemerintah adalah Angkatan Darat atau Militer dan Golkar yang meliputi duaNal kekuasaan, yaitu birokratik dan partai politik. Peranan pemerintah atau pemerintahan Orde Baru yang ditekankan pada pembangunan ekonomi dan stabilitashl dalam sistem politik (demokratisasi) menempatkan tiga masalah pokok yaitu konsolidasi ekonomi, pimpinanE pemerintahan yang kuat, dan susunan yang stabil. Untuk melakukan pembangunan atau konsolidasi ekonomal yang porak poranda pada masa orde lama, maka stabilitas nasional menjadi prasyarat utama, dan untuk menjamingi stabilitas ini dituntut hadirnya pemerintah yang kuat. " Untuk menciptakan pemerintah yang kuat, pemerintah Orde Baru berperan politik dalam hal sebagai berikut:
a) Membentuk format politiknya dengan intervensi dalam pembuatan RUU politik tentang Pemilu dan Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
b) Menguatkan Golkar dengan cara emaskulasi partai lawan dan pemberian fasilitas bagi perkembangan GolkarE di pusat dan daerah oleh ABRI (mengeluarkan Intruksi kepada 4 Panglima ABRI tanggal 5 September 1966)
c) Pembatasan kebebasan pers dengan pembreidelan secara konstitusional (UU No.11 tahun 1966 diperbaharui= UU No.21 tahun 1982)
d) Mengontrol instabilitas aktivitas partai dengan
(1) menyederhanakan partai politik dengan kebijakan fusi/peleburan bagi partai yang sepaham dan seideologird (dari 9 partai menjadi 2 partai),
(2) kebijakan massa mengambang (floating mass), yaitu partai politik hanya boleh memiliki perwakilan diral. Kabupaten (tidak termasuk Golkar), dan
(3) mewajibkan seluruh organisasi massa dan partai politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asaski pada tahun 1985.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...