Loading...
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam sejarahnya tidak terlepas dari adanya penafsiran terhadap demokrasi.Pancasila. Orde-orde pemerintahan di Indonesia merupakan pembagian berdasarkan pelaksanaan demokrasi Pancasila tersebut. Di Indonesia, pelaksanaan demokrasi dibagi menjadi orde lama, orde baru dan orde reformasi.
a. Orde Lama
Demokrasi masa orde lama adalah masa pelaksanaan demokrasi yang penuh dengan tekanan baik sosial, dan ekonomi terutama pengaruh tekanan luar negeri, yaitu penjajah/kolonialis Belanda bersama dengan sekutunya. Namun demikian ada beberapa catatan pelaksanaan demokrasi masa orde lama, yaitu demokrasi orde lama dibagi menjadi dua macam demokrasi, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
Pelaksanaan Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal meliputi pembahasan berikut. Sistem Pemerintahan Revolusi Sistem pemerintahan yang berlaku dalam UUD 1945 adalah sistem presidensil tidak murni dan sistem parlemen tidak murni. Artinya, di dalam UUD 1945 diatur keduanya dalam sistem demokrasi Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari pengertian bahwa presiden, kepala pemerintahan, dan menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan DPR berarti sistem presidentil (Pasal 4 dan pasal 17 UUD 1945). Di sisi lain, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada MPR, sedangkan MPR jelmaan seluruh rakyat di mana anggota DPR termasuk anggota MPR sehingga berlaku sistem parlemen. Adapun hubungan antarlembaga negara, yaitu antara DPR dan Presiden ada keseimbangan atau check and balance yang khas antara pemerintah dan DPR yang sama-sama kuat. DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah, dan pemerintah kuat juga karena tidak dapat dijatuhkan oleh DPR. Pola hubungan khas ini merupakan unsur penting dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaannya adalah pada awalnya kekuasaan negara ada di tangan Presiden (dipilih oleh PPKI sebagai wakil seluruh rakyat) sebagai amanat aturan peralihan UUD 1945 selama enam bulan setelah Perang Asia Timur Raya (Agustus 1945). Karena DPR dan MPR belum terbentuk, KNIP dibentuk dan tunduk kepada Presiden sehingga kekuasaan Presiden adalah kuat dan besar. Hal ini dianggap seperti negarafacist (bentukan Jepang).
Perkembangannya, sebelum enam bulan dilakukan perubahan bentuk pemerintahan menjadi parlementer melalui langkah politis, yaitu dengan maklumat Wakil Presiden No.X tahun 1945 yang isinya berbunyi:
"Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggungjawab kepada Komite Nasional Pusat." Sistem parlementer menurut Maklumat Wapres tersebut adalah KNIP berubah kedudukannya menjadi badan legislatif (parlemen) bukan MPR/DPR. Sedangkan Badan Pekerja bentukan KNIP sebagai pembantu presiden (kabinet) bertanggung jawab kepada KNIP. Dengan demikian, presiden hanya sebagai kepala negara.
Adapun dinamika sistem parlementer adalah hingga tahun 1947 terjadi perubahan kabinet sampai tiga kali, yaitu Kabinet Syahrir I, Syahrir II, Syahrir III, sedangkan Kabinet Amir Sjarifuddin juga jatuh karena adanya pertentangan dengan partai-partai. Dengan intervensi penjajah Belanda maka agar demokrasi Indonesia diakui dunia, dibentuklah dalam kemasan Negara RIS dengan Konstitusi RIS.
b. Negara RIS Konstitusi
RIS menentukan sistem parlementer, disertai kebijaksanaan bahwa parlemen tidak dapat menjatuhkan pemerintah (Pasal 122 Konstitusi RIS). Bagian yang secara langsung menunjuk dianutnya sistem parlementer adalah pasal 118 yang berbunyi :
(1) Presiden tidak dapat diganggu gugat;
(2) Menteri-menteri bertanggungjawab atas sebuah kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri dalam hal itu.
Pemegang kedaulatan dalam Negara RIS adalah Pemerintah bersama-sama DPR dan senat (Pasal 1 ayat (2). Adapun, dalam pelaksanaannya hanya penetapan Presiden yang dilakukan melalui pemilihan, sedangkan anggota DPR dan Senat dilakukan melalui penunjukan karena belum ada Pemilu. Dalam praktiknya, ternyata besarnya tuntutan dari rakyat untuk kembali ke negara Kesatuan ditandai dengan penggabungan dengan negara RI di Yogya. Hal ini menyebabkan terjadinya peralihan dari negara RIS ke Negara Kesatuan RI baru dengan Konstitusi UUD Sementara (UUDS).
c) Masa berlakunya UUD Sementara 1950 Karena ternyata kondisi politik negara RIS tidak cocok dengan aspirasi rakyat di mana kewibawaan pemerintah di daerah merosot karena rakyat sulit diperintah dan kurangnya partisipasi atau dukungan rakyat dengan tindakan politik, yaitu menggabungkan diri dengan RI.
Langkah politis yang kemudian dilakukan untuk kembali ke negara kesatuan sesuai Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah dibuatnya piagam persetujuan antara RIS dengan RI yang ditandatangani oleh Hatta (RIS) dan A. Halim (RI) pada tanggal 19 Mei 1950. Tindak lanjut langkah politis tersebut adalah dibentuknya panitia yang bertugas membuat UUD Sementara (UUDS). Adapun Rancangan UUD Sementara yang dihasilkan merupakan modifikasi dari Konstitusi RIS dan UUD 1945 untuk selanjutnya dilaporkan kepada BP KNIP RI dan DPR - Senat RIS dan disetujui tanpa amandemen untuk diberlakukan dalam Negara Kesatuan RI.
Untuk kemudian pada tanggal 15 Agustus 1950 UUD Sementara dinyatakan berlaku sejak 17 Agustus 1950. Adapun UUD Sementara 1950 menganut sistem parlementer sehingga sejagi pemberlakuannya pada tanggal 17 Agustus 1950 mulailah era demokrasi liberal di Indonesia secara penuh. ini dinyatakan oleh Wilopo bahwa :
"Sistem demokrasi parlementer penuh dalam negara RI berlangsung kira-kira antara tahun 1950-5 1959. Masa waktu inilah yang dimaksud dengan pemerintahan partai-partai yang disamping kelemahan-kelemahannya, tentu juga ada segi-segi positifnya .
"Karena UUDS 1950 dirancang bersifat sementara maka di dalamnya ditetapkan lembaga yang representatd: untuk menyusun UUD tetap, yaitu konstituante bersama dengan pemerintah (pasal 134 UUDS 1950)Selanjutnya, langkah politis terhadap Pasal 134 tersebut pada tahun 1955 adalah diselenggarakannya pemilu pertama di Indonesia secara demokratis untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante. Sedangkan, Konstituante kemudian dibubarkan oleh Presiden melalui Dekrit 5 Juli 1959 yang mengakhiri pula berlakunya UUDS 1950.
Adapun bukti nyata terhadap pelaksanaan demokrasi liberal adalah "labilitas politik dan pemerintahan" yang,;',, disebabkan oleh kuatnya lembaga perwakilan sehingga sering menyebabkan kabinet jatuh sebelum sempat% berbuat sesuatu yang berarti. Tercatat selama berlakunya UUDS 1950 saja terjadi tujuh kali jatuh bangunk" kabinet.
d) Penilaian atas pelaksanaan demokrasi liberal
Penilaian pelaksanaan demokrasi liberal didasarkan pada bekerjanya pilar-pilar demokrasi yaitu, partai danE ., dewan perwakilan rakyat, kebebasan pers, dan peranan pemerintah.
(1) Kehidupan kepartaian dan peranan badan perwakilan rakyat
Ada beberapa variabel yang menunjukkan sistem politik yang demokratis.
(a) Keluarnya Maklumat Wapres No.X tahun 1945 disusul oleh maklumat berikutnya merupakan legalisasi bagi penarikan partisipasi rakyat seluas-luasnya karena
(b) KNIP berubah menjadi lembaga perwakilan rakyat dan independen; (2) berlaku sistem banyak/mult4 partai (ada lebih 10 partai): (3) pengaruh KNIP kuat daripada pemerintah terlihat pada kasus jatuA bangun kabinet (Pemerintah tidak bisa otoriter); dan (4) KNIP telah menghasilkan 133 UU dan 5E mosi selama tahun 1945 sampai 1949.
(c) Selama 7 1/2 bulan perjalanan RIS, lembaga legislatif (DPR dan Senat) menghasilkan tujuh UU Federal3 Salah satunya adalah UU Federal No.7 tahun 1950 berisi perubahan bentuk susunan federasi menjadi kesatuan dan pengantian Konstitusi RIS dengan UUDS 1950 dan juga dikeluarkannya 11 mosi, satu interpelasi, dan 285 pertanyaan.
(d) Periode 1950-1959 adalah masa liberal atau zaman pemerintahan partai-partai. Ada dua keanggotaan DPR, yakni DPR yang dibentuk Presiden tanggal 16 Agustus 1950 dan DPR hasil pemilu 1955. DPR pertama selama 5 1/2 tahun berhasil membuat 167 UU (5 diantaranya inisiatif DPR), 21 mosi, 16 interpelasi, satu angket, dan dua kali penggunaan hak budget. DPR kedua selama 3 tahun menghasilkan 113 UU (tiga diantaranya inisiatif DPR), dua mosi, 23 resolusi, dan tiga interpelasi.
(2) Kebebasan Pers
Kebebasan pers dapat dilihat dari jumlah pers yang ada dan kegiatan pers itu sendiri. Pada tahun 1945- 1949 hanya ada pers mahasiswa IDEA, setelah tahun 1950 tercatat 75 surat kabar (Biro Pusat Statistik, 1957) Adapun tanggal 8 Agusturs 1955 diselenggarakan Konferensi Pers Mahasiswa Indonesia I yang melahirkan dua organisasi, yaitu Ikatan Wartawan Mahasiswa Indonesia (IWIVII) dan Serikat Pers Mahasiswa Indonesia. Contoh kekuatan pers adalah kasus jatuhnya kabinet Sukiman karena kritik pedas pers dan pemberitaan perpecahan kabinet karena persetujuan bantuan Amerika (Harian Abadi dan Harian Indonesia Raya) tahun 1951. Harian Pedoman menyebut kasus ini sebagai "Kemenangan bagi pers". Banyak kasus pers selalu tegar dalam mengkritik tindakan pemerintah walau pemerintah kemudian bersikap antipers. Uniknya tahun 1954 pemerintah justru mencabut ordonansi pembreidelan pers yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1931-1932 di tengah pers gencar melakukan kritik. Hal ini karena pemerintah membela diri terhadap kritik pers melalui pers itu sendiri. Hal ini karena pers menjadi infrastruktur partai sehingga perang ideologi partai dilakukan melalui pers.
(3)Peranan Pemerintah Pada periode orde lama, pemerintah relatif lemah atau kondisinya bureau-nomia (zaman pemerintahan partai-partai). Hal ini merupakan konsekuensi kondisi kuat Parlemen/partai. Tercatat ada lima kali pergantian kabinet, yaitu dari Kabinet Sjahrir I, II, III, Amir Syarifuddin I, dan II. Dalam negara RIS terjadi perkecualian karena waktu relatif pendek dan Konstitusi RIS bersifat sementara. Sementara sistem pemerintahan adalah sistem kuasi parlementer (tidak murni parlementer). Namun, saat berlakunya UUDS 1950 tercatat ada tujuh kabinet yang jatuh bangun.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Pelaksanaan demokrasi terpimpin diwarnai oleh 3 komponen, yaitu Soekarno sebagai presiden, Angkatan Darat, dan PKI. Ketiga kekuatan tersebut yang mempengaruhi bekerjanya pilar-pilar demokrasi, yaitu peranan partai dan badan perwakilan rakyat, kebebasan pers, dan peranan pemerintah.
a) Kehidupan partai dan peranan badan perwakilan rakyat Demokrasi terpimpin sebagai konsep yang lahir dari pemikiran Soekarno dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1) Pembentukan kabinet gotong royong, yaitu semua partai dapat kursi di kabinet.
(2) Aliansi kekuatan politik adalah PKI, ABRI, dan Presiden. Untuk partai Masyumi dan PSI dibubarkan karena terlibat pemberontakan berdasarkan Keppres No.200/1960.
(3) DPR hasil pemilu 1955 mandul dan dibubarkan oleh presiden Soekarno karena tidak menyetujui RAPBN tahun 1960 setelah menemui jalan buntu.
(4) Presiden membentuk DPR-GR melalui Penpres No.4 tahun 1960 yang bertugas melaksanakan pekerjaan DPR menurut UUD 1945. Dari sini bisa diketahui bahwa kehidupan partai cenderung mati karena hanya diwakili PKI yang cenderung paralel dengan Presiden Soekarno dan peranan DPR lemah karena (1) anggota DPR-GR dipilih dan ditunjuk oleh Soekarno, dan (2) Presiden Soekarno sering membuat Penpres, suatu produk peraturan yang sederajat dengan UU.
b) Kebebasan pers
Kehidupan pers dalam era demokrasi terpimpin dipenuhi dengan tindakan pembreidelan pers selain pemenjaraan: terhadap insan pers. Tahun 1959 tercatat 42 kasus pembreidelan dan 7 kasus pemenjaraan, sedangkan tahun 1960 tercatat 44 kasus pembreidelan dan 4 kasus pemenjaraan, sedangkan tahun 1961 mulai menyusut dengan: jumlah hanya sebanyak 14 kasus pembreidelan dan 1 kasus pemenjaraan.
Dari keterangan tersebut ternyata tindakan anti pers pada awal pelaksanaan demokrasi terpimpin sangat besarj dan otoriter. Hal ini bisa dilihat bahwa pers yang terkena breidel adalah umumnya pers independen dan bukan pembawa politik pemerintah. Karena pers yang hidup adalah pers aliran politik yang menerima sistem demokrasi2 terpimpin beserta Nasakom dan Manipol USDEK. IS Tindakan anti pers ini oleh Sudibjo (Menteri Penerangan) dikatakan pada kongres ke-9 PWI sebagai kebebasan pers dalam pengertian mutlak tidak ada sekalipun pada alam demokrasi liberal sebenarnya pers dalam demokrasi terpimpin tetap bebas. Bebas mengkritik iii agar dapat membentuk pendapat umum untuk membimbing mereka mencapai demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.Penyimpangan dari tugas itu dianggap sebagai kelalaian terhadap usaha memperkokoh kemerdekaan nasional
Adapun alasan tindakan anti pers dinyatakan oleh Letkol Soenarjo, Kepala Pusat Penerangan Angkatan dalam Indonesian Observer, 8 Juni 1960, bahwa pembatasan-pembatasan tertentu terhadap pers diperlukang° guna mencapai tujuan yang lebih mendesak daripada kebebasan, yakni kemerdekaan dan keamanan nasional di samping kesejahteraan nasional.
Bulan Juli 1960, Maladi, Menteri Penerangan mengemukakan pers nasional tidak dapat lagi berdiri di melainka harus secara aktif bergabung ke dalam usaha melaksanakan USDEK. Yang tidak membantu terpaks4 dicabut izin penerbitannya. Oktober 1960, Roeslan Abdulgani, Menteri/wakil DPA, mengatakan negara Indonesia menentang baik system totaliter maupun liberal sehingga fungsi pers adalah menerangkan kepada rakyat dan membimbing merekaii untuk mencapai tujuan revolusi dengan mengikuti Manipol dan USDEK. 1111 Jadi, kebebasan pers mengalami kematian karena adanya tekanan yang kalau bukan karena Soekarno personi" tapi pikiran dan ambisi Soekarno dapat menyebabkan hal tersebut terjadi.
c) Peranan pemerintah
Kembali berlakunya UUD 1945 memberi peluang bagi Presiden Soekarno untuk merealisasikan konsepsiE demokrasi terpimpinnya. Peranan pemerintah termanifestasi dalam diri Soekarno yang sangat dominan dalam kehidupan politik, yaitu sebagai berikut.
(1) Presiden tidak hanya kepala negara tapi kepala pemerintahan.
(2) Presiden sebagai ketua DPA yang wewenangnya diperluas yaitu berwenang secara mutlak memberikanie pertimbangan lebih dulu bagi setiap rencana UU yang akan disampaikan kepada DPR. IIIN 1101
(3) Langkah politis presiden mengenalkan produk hukum di luar UUD 1945 yaitu Penpres dan Perpres kepadA DPR melalui Surat Presiden No.2262/Hk/59.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan presiden sangat besar. Kedudukannya sebagaig kepala ekskutif merangkap Ketua DPA yang berfungsi meluas sampai melampaui batas konstitusi serta tindakan tindakannya yang membuat produk legislatif di luar lembaga yang berwenang, semuanya mengokohkanl terpusatnya kekuasan di tangan presiden. Sehingga, hampir seluruh aspek dalam proses politik tidak bisa lepas dari kekuasaan presiden.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...